bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 10 Mei 2025

bet365×ãÇòͶעners / Citizen Journalism

UU BUMN Cerminan Hukum Bisnis, Bagaimana Peran KPK Kemudian?

Baru baru ini sedang ramai dibahas terkait uu no. 1 tahun 2025, tentang UU BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN.INFO
Gedung Kementerian BUMN. Baru baru ini sedang ramai dibahas terkait uu no. 1 tahun 2025, tentang UU BUMN (Badan Usaha Milik Negara) 

Ditulis oleh : C Suhadi SH MH
Advokat Tim Hukum Merah Putih

TRIBUNNEWS.COM - Baru baru ini sedang ramai dibahas terkait uu no. 1 tahun 2025, tentang UU BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yang pemberlakuannya dinyatakan sebagai UU pada tanggal 24 Febuari 2025.

Menurut ketentuannya UU No.1 BUMN adalah perubahan dari UU No. 19 Tahun 2003. 

Ramainya uu ini menjadi pembahasan banyak orang terkait bunyi pasal 3x yang berbunyi : Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara. Pasal ini dipertegas dengan pasal 9g, Direksi dan Komisaris bukan penyelenggara negara.

Dari munculnya dua pasal ini Mentri BUMN Erick Thohir telah mensosialisasikan kedudukan organ, pegawai dan direksi serta komisaris bukan sebagai penyelenggara negara kepada KPK dan Kejaksaan Agung, atau lebih tepatnya pesan yang disampaikan kepada KPK dan Kejaksaan bahwa BUMN yang mengelola kekayaan negara tidak boleh dikenakan UU Tipikor.

Hal ini karena BUMN bukan lagi penyelenggara negara, sementara dalam kontek gaji, tunjangan dll bersumber dari Negara. Karena BUMN yang terbagi dalam dua kategori yaitu perseroan ( PT ) sebagian besar modalnya dari pemerintah dan Perum (Perusahaan umum ) seluruh modalnya milik pemerintah. 

Dengan merujuk kepada alasan diatas keberandaan Direksi, komisaris dan pegawai tidak dapat dilepaskan dari kedudukannya sebagai penyelenggara negara.

Selain itu akan berbenturan dengan uu No. 28 tahun 1999 yang di dalamnya ada peran eksekutif seperti: direksi, komisaris dan lain. 

Sehingga dengan merujuk kepada, bukan lagi, penyelenggara negara UU tidak menjelaskan secara lebih rinci akan sebutan organ atau pegawai lantas disebut apa, karena ini menjadi penting tentang kedudukan hukumnya, kalau tidak akan menjadi penggalan yang sulit dimaknai kemana arah tujuan dari uu ini.

Sebab kalau lepasnya direks, komisaris dan pegawai bumn dari peran penyelenggara negara  agar tidak dapat dijerat UU Tipikor yang memang menjadi tujuan dibuatnya UU ini harusnya bisa banyak cara dilakukan.

Misal, membuat MoU dengan KPK pada kerja kerja strategis juga kejaksaan tanpa menghilangkan peran penyelenggara negara.

Barangkali Freeport dapat dijadikan rujukan besar pada kinereja BUMN, karena Freeport perusahaan BUMN yang bergerak di tambang emas dan pemerintah (Indonesia ) mempunyai saham sebesar 51 persen tanpa KPK dapat masuk pada kerja sama itu.

Kenapa jalan tengah ini perlu skala prioritas, karena  kalau tidak  ini akan menjadi sangat bahaya dalam penegakan hukum utamanya menyangkut pengawasan dan didalamnya ada kekayaan yang harus dijaga dari tangan tangan yang tidak beritikad baik. 

Dalam wawancara saya dengan Elsinta, Selasa, 6 Mei 2025, pada jam 10 15 WIB jujur saya agak ragu membahas masalah ini, karena sebagai narsum belum mendalami UU BUMN yang baru saja diundangkan, kecuali mencermati isi pasal pokok yang lagi heboh ( vide 3x dan 9g ).

Halaman
123
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    bet365×ãÇòͶעers adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

    Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

    Berita Populer

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan