bet365ΧγΗςΝΆΧ’ners / Citizen Journalism
Menakar Kelayakan Implementasi RPL Profesi Apoteker
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dipercaya sebagai salah satu metode untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
Editor:
Hasanudin Aco
Sebaliknya, dalam bidang farmasi, lulusan Sarjana Farmasi saat ini memperoleh pengakuan sebagai tenaga vokasi, dengan Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP yang berada dalam ranah vokasional.
Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara status vokasional dan jalur profesi apoteker yang dituju.
Oleh karena itu, apabila implementasi pendidikan profesi dalam farmasi diarahkan untuk memperpanjang SIP vokasi milik lulusan Sarjana Farmasi, maka penggunaan jalur RPL dapat dipahami dan dianggap sah.
Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa pendidikan profesi tidak selalu harus dimaknai sebagai pendidikan menuju profesi apoteker.
Sebab, tenaga vokasi farmasi juga telah diakui sebagai bagian dari profesi kesehatan, lengkap dengan standar kompetensi dan organisasi profesi²Τ²β²Ή.Μύ
Dalam kerangka ini, penggunaan RPL dalam sistem vokasi mungkin lebih relevan dan tepat sasaran dibandingkan memaksakan transisi langsung menuju profesi apoteker yang memiliki tuntutan kompetensi dan tanggung jawab profesional yang jauh lebih tinggi.
Kesimpulan
Dari paparan di atas, terlihat jelas bahwa banyak aspek yang masih harus dibenahi dalam sistem pendidikan farmasi di Indonesia.
Usulan penerapan RPL Profesi Apoteker secara cepat dari Sarjana Farmasi yang bekerja sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) tidak layak dilaksanakan dalam waktu dekat.Μύ
Hal ini disebabkan oleh lebar gap kompetensi antara tenaga vokasi dan tenaga profesional, ketiadaan kurikulum transisi yang memadai, risiko keselamatan pasien, serta ancaman terhadap profesionalisme dan integritas profesi apoteker di mata publik.
ΜύImplementasi putusan Mahkamah Konstitusi pun tidak bisa dilakukan secara serta merta, apalagi jika hanya didorong oleh semangat ikut-ikutan atau ingin cepat mengambil peluang. Banyak parameter yang perlu disiapkan terlebih dahulu.
Di sisi lain, jika tujuan utamanya adalah perpanjangan SIP vokasi bagi Sarjana Farmasi yang telah bekerja sebagai TTK, maka jalur RPL bisa saja dijajaki, namun terbatas dalam kerangka penguatan dan pengakuan profesi vokasional, bukan sebagai jalur instan menuju profesi apoteker.
Pendidikan profesi tidak bisa direduksi hanya sebagai legalitas administratif, tetapi harus tetap dijaga sebagai jenjang yang menjamin kualitas profesi apoteker dan keselamatan pasien.
Kalaupun implementasi RPL Profesi Apoteker jadi dilaksanakan, ada pertanyaan yang mengemuka.
Kampus mana yang akan menampung peserta RPL yang diperkirakan berjumlah puluhan hingga ratusan ribu orang? Bagaimana dengan nasib 33 ribu lulusan baru S1 Farmasi yang lahir tiap tahunnya?Μύ
Kalaupun akan dibuat institusi PSPA RPL khusus dan baru, siapkah regulator menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang muncul kedepan?
Salah satu contoh pertanyaan yang akan banyak muncul adalah βbagaimana kualitas profesi apoteker karbitan yang diluluskan institusi karbitan?β Peace, siapkan saja jawabannya.
Μύ
Μύ
Penjelasan Kemenag soal Kapan PPG Mapel Umum Dimulai |
![]() |
---|
Seleksi Guru dan Murid Sekolah Rakyat Dimulai April 2025, Simak Ketentuannya |
![]() |
---|
Pasangan Suami Istri Apoteker Dirikan Pabrik Skincare Ilegal di Tangsel: Sebulan Untung Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Contoh Tugas Refleksi Profesional Modul Guru Kelas MI dalam PPG Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI, Cek 3 Syarat Penerimanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.