bet365×ãÇòͶעners / Citizen Journalism
Ijazah Jokowi
Ironi Hari Keterbukaan Informasi Nasional dan Kriminalisasi Pelaporan Kasus Skripsi dan Ijazah Palsu
Kisruh kasus skripsi hingga ijazah palsu memasuki babak baru, setelah mantan Presiden Jokowi datang sendiri ke Polda Metro Jaya.
Editor:
Adi Suhendi
Oleh: Dr KRMT Roy Suryo MKes
Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen
TRIBUNNEWS.COM - Kisruh kasus skripsi hingga ijazah palsu memasuki babak baru, setelah mantan Presiden Jokowi datang sendiri ke Polda Metro Jaya.
Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya di hari yang sudah dipilihnya sendiri, Rabu Pahing (30/4/2025) atau Neptu 16, hasil dari Rabu 7 + Pahing 9.
Tentu dipilihnya hari Rabu pasaran Pahing ini bukannya tanpa alasan dan perhitungan, sebab dia memang sangat percaya dengan hari Rabu yang selalu dipilih untuk peristiwa penting.
Lihat saja "Nawa Reshuffle" alias sembilan kali Reshuffle Kabinet selama dua periode dari 2014-2024, selalu dilaksanakan pada hari Rabu dan pasaran Pon (Neptu 14, hasil dari Rabu 7 + Pon 7).
Berturut-turut "Nawa Reshuffle" tersebut terjadi pada Pertama (12/08/2015), Kedua (27/07/2016), Ketiga (17/01/2018), Keempat (15/08/2018), Kelima (23/12/2020), Keenam (28/04/2021), Ketujuh (15/06/2022, Kedelapan (25/10/2023) dan Kesembilan (21/02/2024).
Baca juga: Roy Suryo Diminta Buktikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Pengadilan
Di sini jelas terlihat bahwa kepercayaannya terhadap mitos "hari" dan "angka" tertentu ini sangat kental, terbukti dengan tampak dipaksakannya  hari Rabu Pahing (30/04/2025) kemarin saat melapor ke Polda Metro Jaya, padahal baru saja pulang dari Vatikan dan juga baru dirapatkan dua hari sebelumnya, Senin (28/04/2025) menurut kuasa hukumnya dalam wawancara di salah satu TV saat ditanya oleh Presenter mengapa memilih hari "Rabu" tersebut.
Ironisnya selain dia memilih untuk mau mempidanakan lima sosok yang paling berteriak lantang soal skripsi d ijazah palsu tersebut, yakni RS (saya sendiri), RS (Dr Rismon Sianipar), T (dr Tifauzia Tiyassuma), ES (Eggy Sujana?) dan K (Kurnia Tri Royani?), tanggal 30 April biasanya diperingati sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN).
Namun, secara kontradiktif malah diperingatinya dengan rencana mempidanakan sosok-sosok di atas yang memperjuangkan Keterbukaan Informasi tersebut.
Baca juga: Roy Suryo Cs Dilaporkan Lagi Soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Sulsel
HKIN diperingati setiap tanggal 30 April di Indonesia, di mana penetapan hari ini merujuk pada tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
UU ini berlaku efektif pada (30/04/2010) karena diberi waktu 2 tahun untuk persiapan lembaga-lembaga publik.
Meski ada Pasal 17 (hal-hal yang dikecualikan), jelas bahwa skripsi  dan ijazah tidak termasuk yang dikecualikan tersebut, alias bersifat terbuka untuk publik.
UU KIP Nomor 14/2008 ini memiliki berbagai aturan petunjuk dan pelaksanaan, antara lain PP Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
PP ini mengatur teknis pelaksanaan UU KIP, termasuk klasifikasi informasi, tata cara permohonan, dan penyelesaian sengketa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.