Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI, Cek 3 Syarat Penerimanya
Tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) cair sebelum Lebaran 1446 H/2025. Cek di sini tiga svarat penerimanya:
Editor:
Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) cair sebelum Lebaran 1446 H/2025. Cek di sini tiga syarat penerimanya:
Kementerian Agama akan mencairkan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah sebelum Idulfitri 1446 H.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan ini, Januari dan Februari 2025.
Baca juga: DPD RI Apresiasi Transfer Tunjangan Guru ASN Jelang Lebaran
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno mengatakan tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah.
"Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,鈥 ungkap Suyitno di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), dikutip dari kemenag.go.id.
Menurutnya, pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi.
鈥淪aya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid, dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran IdulfItri. Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka,鈥 ungkap Suyitno.
Baca juga: TASPEN Pastikan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 Tepat Waktu
Syarat Penerima Tunjangan
Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat. 聽Berikut di antaranya:
1. Aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI
2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Direktur PAI M. Munir menyampaikan, penerima tunjangan profesi ini merupakan guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN.
Selain guru yang diangkat Kemenag, sebagian besar dari mereka diangkat adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.
鈥淜ami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya. Kemenag telah menyiapkan anggaran pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan ini mencapai lebih dari Rp282,1 miliar,鈥 tegas M. Munir.
Kunci Jawaban PAI Kelas 4 Halaman 175 Kurikulum Merdeka: Sikap dengan Tetangga Baru |
![]() |
---|
Evaluasi Mudik Lebaran 2025: Kendaraan Roda Dua Penyumbang Kecelakaan Terbanyak |
![]() |
---|
Mbok Yem Tutup Usia, Bagaimana Nasib Warung Tertinggi di Puncak Gunung Lawu? |
![]() |
---|
Kemenhub Beda Angka dengan Korlantas Soal Presentasi Penurunan Angka Kecelakaan Mudik Lebaran |
![]() |
---|
Pemerintah dan DPR Evaluasi Mudik Lebaran, Warga Masih Mengeluh soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.