Apesnya Wanita di Banjar, Ditipu Pria Mengaku PNS, Dijanjikan Nikah Malah Uangnya Dipakai Judol
Seorang wanita di Banjar ditipu pria ASN gadungan hingga merugi jutaan rupiah, modusnya janjikan nikah. Kasus serupa juga terjadi di Sukoharjo, Jateng
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar) berinisial M menjadi korban penipuan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) gadungan hingga rugi jutaan rupiah.
Pelaku adalah seorang pria inisial AD yang kini telah ditangkap polisi atas kasus penipuan.
AD diketahui mengaku sebagai PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Dalam aksinya, pelaku meminta uang sebesar Rp 8,5 juta kepada korban untuk biaya pengurusan pernikahan.Â
Tetapi, alih-alih menggunakan uang itu untuk keperluan persiapan pernikahan, pelaku malah menghabiskan uang itu untuk berjudi online (judol), membayar sewa kos, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Korban perempuan, janji mau dinikahi, kemudian diminta uang, ternyata tak dinikahi (oleh pelaku)," kata Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, saat melakukan ekspos kasus di halaman Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025) pagi, dilansir bet365×ãÇòͶעJabat.id.
Baca juga: Sosok Ikhsan Nur Rasyidin, Ngaku PNS Ternyata Tukang Servis, Palsukan Data untuk Nikahi Perempuan
Heru mengungkapkan bahwa perkenalan antara korban dengan pelaku bermula ketika mereka berkunjung ke rumah saudara di Kota Banjar.
Untuk meyakinkan korban, pelaku AD bahkan membuat foto editan dirinya mengenakan seragam Satpol PP dan mengirimkan foto-foto kegiatan atau pekerjaannya kepada M.
Setelah korban merasa yakin dengan status pelaku, hubungan asmara mereka pun akhirnya terjalin.
Tetapi setelah pelaku meminta uang untuk biaya pernikahan, korban merasa ditipu saat pelaminan mereka tidak pernah terjadi.Â
Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada pihak kepolisian.
Setelah diselidiki, pelaku AD ternyata bukanlah PNS melainkan pengangguran.
"Setelah diperiksa, tersangka bukan ASN (Aparatur Sipil Negara). Dia pengangguran," sebut Heru.Â
Atas perbuatannya, pelaku AD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.