Perpisahan SMAN 1 Sungai Tabuk di Klub Malam Viral, Disdik Kalsel: Panitia Berdalih Restoran Biasa
Perpisahan di klub malam, SMAN 1 Sungai Tabuk jadi sorotan. Disdikbud Kalsel sebut sekolah langgaran Surat Edaran Gurbenur, Sabtu (10/5/2025).
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Acara perpisahan siswa SMAN 1 Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi sorotan publik setelah video kegiatan tersebut viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @infobanjarid pada Sabtu, 10 Mei 2025, terlihat para siswa berjoget di dalam klub malam Hexagon, Banjarmasin, yang dihadiri oleh sejumlah guru.
Acara tersebut berjudul "Pelepasan/Pengukuhan Siswa/Siswi SMAN 1 Sungai Tabuk 2024/2025".
Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk, Elly Agustin, menjelaskan bahwa acara tersebut merupakan inisiatif dari para siswa.
Dia menyatakan, meskipun acara berlangsung di klub malam, kegiatan tersebut dilaksanakan pada siang hari.
"Awalnya sekolah membentuk panitia internal, tetapi siswa sudah lebih dahulu membentuk panitia sendiri. Mereka mengurus semua keperluan acara mulai dari lokasi hingga susunan acara," ujar Elly, yang dikutip dari BanjarmasinPost.com.
Elly mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi perpisahan itu merupakan klub malam.
"Panitia yang terdiri dari siswa menyampaikan lokasi tersebut adalah kafe dan restoran. Karena itu, kami menyetujui dengan catatan mereka bisa bertanggung jawab dan acara berjalan tertib," tambahnya.
Kritikan dari Disdikbud Kalsel
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Hadeli Rosyadu, menyayangkan kegiatan tersebut.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima undangan atau pemberitahuan resmi dari pihak sekolah.
Baca juga: SMAN 1 Sungai Tabuk Gelar Perpisahan di Klub Malam, Disdikbud Kalsel: Panitia Berdalih Restoran
"Sepertinya pihak sekolah kecolongan karena panitia pelaksana berdalih bahwa lokasi itu hanya restoran biasa," ungkap Hadeli.
Hadeli juga menyoroti pelanggaran terhadap Surat Edaran Kepala Disdikbud Kalsel bernomor 400/3108/10/Disdikbud/2025.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa kegiatan perpisahan tidak bersifat wajib, tidak boleh membebani orang tua, dan harus dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah.
"Jika dilakukan di luar sekolah, hanya diperbolehkan di gedung milik pemerintah dan tidak boleh dilaksanakan di hotel atau tempat hiburan," tegasnya.
Hadeli memastikan bahwa kegiatan di Hexagon tersebut melanggar ketentuan dalam surat edaran.
"Kami akan menyampaikan kejadian ini kepada Plt Kadisdikbud Kalsel, M. Syarifuddin, dan menunggu arahan untuk penanganan lebih lanjut," pungkasnya.
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Isti Prasetya)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.