bet365×ãÇòͶע

Rabu, 30 April 2025

Profil dan Sosok

Sosok DL Sitorus, Pengusaha Sawit yang Punya Lahan Seluas 47 Ribu Hektare, Kini Disita Kejagung

Kejaksaan Agung resmi menyita lahan sawit seluas 47.000 hektar miliki DL Sitorus yang menguasai lahan hutan lindung tersebut.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Tiara Shelavie
bet365×ãÇòͶעnews.com/Vanroy Pakpahan
LAHAN SAWIT DISITA - DL Sitorus saat digiring ke sel tahanan Mabes Polri, Selasa (4/5/2010), terkait kasus suap Rp 300 juta kepada hakim PT TUN Ibrahim yang menangani sengketa tanah di Cengkareng Jakarta Barat, antara PT Sabar Ganda melawan Pemprov DKI Jakarta. Terbaru, Kejaksaan Agung kini menyita lahan seluas 47 ribu hektar milik DL Sitorus. 

TRIBUNNEWS.COM – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikabarkan telah menyita lahan seluas 47.000 hektare milik mendiang DL Sitorus.

Lahan yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara yang disita oleh Kejagung tersebut selama ini dimiliki oleh PT Tor Ganda.

Lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan Register 40 yang merupakan milik negara dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan.

Lantas, siapakah sosok dari DL Sitorus tersebut?

Sosok DL Sitorus

Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau yang dikenal dengan DL Sitorus merupakan pengusaha asal Sumatra Utara.

Ia dikenal sebagai raja sawit di Sumatra Utara sekaligus pemilik PT Tor Ganda, perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam industri perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.

Baca juga: Sosok Alwin Basri, Mantan Ketua Komisi D DPRD Jateng, Minta Dana Rp 16 M ke Camat untuk Nyaleg

Tidak hanya aktif dalam dunia usaha, DL Sitorus juga memiliki usaha di bidang pendidikan dan kesehatan.

Ia tercatat sebagai Ketua Yayasan Abdi Karya (YADIKA) yang berdiri sejak 1976, mengelola pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.

Kemudian, DL Sitorus juga Pendiri Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) di Jakarta pada 1989.

Selanjutnya, DL Sitorus memiliki rumah sakit dan klinik 24 jam di wilayah Jabodetabek.

Dalam dunia politik, ia mendirikan dan menjadi tokoh utama Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pada 20 Januari 2006.

Lahan Disita Kejagung

DL Sitorus dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2006 atas tindak pidana menguasai dan menggunakan kawasan hutan Register 40 tanpa izin.

Dalam perkara ini, DL Sitorus diduga menguasai lahan hutan lindung seluas sekitar 47.000 hektare di Padang Lawas, Sumatera Utara secara ilegal.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 5 miliar, dengan putusan inkrah yang menguatkan status hukum tersebut.

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan