Wali Kota Padang Nonaktifkan Camat yang Diduga Selingkuh, Tim Ad Hoc Dibentuk
Wali Kota Padang, Fadly Amran nonaktifkan camat yang diduga selingkuh, proses hukum akan transparan.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengumumkan tindakan tegas terhadap Camat Padang Selatan, berinisial AMP, yang diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan seorang staf, NG.
Kasus ini terungkap setelah istri AMP mendapati keduanya di rumah pribadi camat pada Sabtu (26/4/2025).
Fadly Amran menegaskan, proses penegakan disiplin akan dilakukan secara profesional dan terbuka.
"Kita berkomitmen terhadap penegakan aturan. Jika ada dugaan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku."
"Kita akan menyampaikan perkembangan pemeriksaannya secara terbuka," ujarnya.
Ia juga memastikan perkembangan pemeriksaan akan disampaikan secara transparan kepada publik.
AMP dinonaktifkan mulai Minggu (27/4/2025), setelah pemeriksaan awal di Markas Satpol PP.
Keputusan ini diambil agar yang bersangkutan dapat menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pemeriksa Khusus dari BKPSDM dan Inspektorat.
鈥淪etelah dilaksanakan pemeriksaan awal di Mako Satpol PP, diputuskan malam itu juga yang bersangkutan dinonaktifkan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pemeriksa Khusus dari BKPSDM dan Inspektorat,鈥 tambahnya.
Fadly Amran menyatakan, jalannya pemerintahan tidak akan terganggu.
Jabatan Camat Padang Selatan untuk sementara akan diemban oleh Sekcam Padang Selatan sebagai Pelaksana Tugas.
Baca juga: Camat Padang Selatan Digerebek Saat Berduaan dengan Staf di Rumah Pribadi, Sanksi Berat Menanti
Ia juga meminta maaf kepada warga Kota Padang atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh insiden ini.
"Mari kita tunggu jalannya pemeriksaan agar bisa didapatkan data dan fakta yang valid," tutupnya.
Pembentukan Tim Ad Hoc
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, mengungkapkan pihaknya bersama Inspektorat telah membentuk tim ad hoc untuk memeriksa kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.