Pimpinan Ponpes di Lombok yang Lecehkan Santriwati Diringkus dan Ditetapkan Jadi Tersangka
Inilah kabar terbaru soal aksi pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. AF jadi tersangka
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus polisi.
Pria berinisial AF tersebut, sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan persetubuhan.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.
Ia menuturkan, AF ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan korban dan saksi.
"Kita sudah tingkatkan ke penyidikan dan sudah menetapkan tersangka dengan kasus persetubuhan. Jadi kasus ini ada dua laporan kepolisian (pencabulan dan persetubuhan)," kata Regi, Kamis (24/4/2025).
Mengutip bet365×ãÇòͶעLombok.com, ia menuturkan, sudah ada lima korban yang mengaku disetubuhi AF dan lima korban dicabuli.
"Pagi tadi ada tiga orang lagi yang melapor, kami belum pastikan (korban pencabulan atau persetubuhan)," jelas Regi.
Ia menuturkan, AF melancarkan aksinya dengan modus mensucikan rahim.
"Jadi berbagai cara untuk memanipulasi para korban, untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan," kata Regi.
Tersangka juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2015-2021 tersebut.
"Saya khilaf, saya menyesal," katanya singkat.
Baca juga: Respons Gubernur NTB soal Pengajar Pondok Pesantren Lakukan Kekerasan Seksual ke Santriwatinya
Dapat Atensi Gubernur
Kasus ini juga sampai ke telinga Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Diketahui, ada 20 santriwati yang jadi korban kekerasan seksual oleh pelaku dengan modus mensucikan rahim.
Lalu Muhamad Iqbal pun meminta lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk membantu menangani kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.