Tampang Dokter Residen Lecehkan Keluarga Pasien RSHS Bandung, Bius Korban Modus Cek Darah
Oknum dokter residen PPDS Fakultas Kedokteran (FK) di universitas di Sumedang, Jabar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM -Â Oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) di salah satu universitas di Sumedang, Jabar, ditetapkan sebagai tersangka.
Dokter residen berinisial PAP (31) diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.Â
Pihak keluarga pun melayangkan laporan ke kepolisian hingga diselidiki dan polisi berhasil menangkap pelaku.Â
Hal tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Rabu (9/4/2025).Â
"Dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan kurang dari 20 hari sehingga berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual," ucapnya.
"Perjalanan pengungkapan kasus dari laporan ke polisi, pada tanggal 18 Maret 2025," lanjut Hendra.
Adapun untuk TKP kejadian berada di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS.
Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan modus pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien RSHS.Â
Disampaikan Hendra, pelaku awalnya meminta korban untuk melakukan pengecekan darah.Â
Modus pelaku adalah memberikan obat bius yang membuat korban tak sadarkan diri dengan dalih cek darah.
"Modus operandi dari tersangka PAP adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin."Â
"Modus tersangka yaitu, melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien," jelasnya.Â
Baca juga: Nasib Dokter Residen Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS, Unpad hingga Kemenkes Beri Sanksi
Diketahui, korban adalah anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin.Â
Kemudian, tersangka meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC Lantai 7, TKP yang terjadi.Â
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.