Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Gelar Perkara Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL Tertutup, Transparansi Dipertanyakan
Gelar perkara kasus pembunuhan jurnalis Banjarabaru, Juwita, oleh oknum TNI AL dilakukan secara tertutup, pengacara korban dilarang masuk.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Transparansi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan oleh oknum TNI AL terhadap Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), dipertanyakan.
Juwita diduga dibunuh oleh calon suaminya, Jumran alias J (23), anggota TNI AL yang berdinas di Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kuasa Hukum keluarga korban, Oriza Sativa mengatakan bahwa gelar perkara kasus pembunuhan oknum TNI AL terhadap Juwita dilaksanakan secara tertutup dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
鈥淜ami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, kami justru tak diperbolehkan masuk,鈥 kata Oriza, dilansir BanjarmasinPost.co.id.
Oriza, yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita ini mengakui聽larangan itu, bahkan juga berlaku untuk kakak kandung korban.
Baca juga: Hasil Autopsi Jurnalis Juwita Kuatkan Dugaan Jumran Oknum TNI AL Rencanakan Pembunuhan
鈥淜ami tidak tahu mengapa dilarang. Tanpa ada penjelasan, pokoknya kami tidak boleh masuk (menghadiri gelar perkara), termasuk kakak kandung korban,鈥 ungkap Oriza.
Memang, lanjut Oriza, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Tetapi, larangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses hukum yang seharusnya dapat diakses oleh pihak keluarga.
Terlebih, jajaran Polda Kalsel dan TNI AL sempat menyatakan akan selalu transparan dalam penanganan kasus kematian Juwita.
鈥淜ami tidak berniat mengintervensi, apalagi mengganggu proses penyelidikan, tapi kami ingin memastikan bahwa keadilan memang sudah ditegakkan dalam kasus ini,鈥 tandasnya.
Baca juga: Siasat Jumran Oknum TNI AL Terduga Pembunuh Juwita: Hancurkan KTP, Pesan Tiket Pakai Nama Orang Lain
Adapun kasus dugaan pembunuhan ini tengah didalami oleh penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) Banjarmasin mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Lanal Banjarmasin, yakni Banjarbaru.
Kabarnya, J kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di POM AL Banjarmasin setelah mengakui perbuatannya.
Kasus dugaan pembunuhan terhadap Juwita ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA lalu.
Pada pagi harinya, korban sempat pamit kepada keluarganya untuk berangkat ke arah Guntung Payung.聽
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.