bet365足球投注

Minggu, 4 Mei 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Gelar Perkara Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL Tertutup, Transparansi Dipertanyakan

Gelar perkara kasus pembunuhan jurnalis Banjarabaru, Juwita, oleh oknum TNI AL dilakukan secara tertutup, pengacara korban dilarang masuk.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Bobby Wiratama
Kolase bet365足球投注Kaltim.co/Dwi Ardianto dan Instagram @juwita0515
WARTAWAN DIBUNUH TNI - (Kiri) Konferensi pers di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur, terkait kasus pembunuhan oknum TNI Angkatan Laut terhadap seorang wartawati bernama Juwita, Rabu (26/3/2025) dan (Kanan) Foto korban Juwita semasa hidup yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Seorang anggota TNI AL yang bertugas di Pangkalan Lanal Balikpapan, berpangkat Kelasi Satu inisial J disebut sudah berstatus tersangka karena diduga membunuh Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (22/3/2025). Korban dengan pelaku sudah lamaran dan berencana melangsungkan pernikahan pada Mei 2025 mendatang. Berikut update kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Transparansi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan oleh oknum TNI AL terhadap Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), dipertanyakan.

Juwita diduga dibunuh oleh calon suaminya, Jumran alias J (23), anggota TNI AL yang berdinas di Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kuasa Hukum keluarga korban, Oriza Sativa mengatakan bahwa gelar perkara kasus pembunuhan oknum TNI AL terhadap Juwita dilaksanakan secara tertutup dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

鈥淜ami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, kami justru tak diperbolehkan masuk,鈥 kata Oriza, dilansir BanjarmasinPost.co.id.

Oriza, yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita ini mengakui聽larangan itu, bahkan juga berlaku untuk kakak kandung korban.

Baca juga: Hasil Autopsi Jurnalis Juwita Kuatkan Dugaan Jumran Oknum TNI AL Rencanakan Pembunuhan

鈥淜ami tidak tahu mengapa dilarang. Tanpa ada penjelasan, pokoknya kami tidak boleh masuk (menghadiri gelar perkara), termasuk kakak kandung korban,鈥 ungkap Oriza.

Memang, lanjut Oriza, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

Tetapi, larangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses hukum yang seharusnya dapat diakses oleh pihak keluarga.

Terlebih, jajaran Polda Kalsel dan TNI AL sempat menyatakan akan selalu transparan dalam penanganan kasus kematian Juwita.

鈥淜ami tidak berniat mengintervensi, apalagi mengganggu proses penyelidikan, tapi kami ingin memastikan bahwa keadilan memang sudah ditegakkan dalam kasus ini,鈥 tandasnya.

Baca juga: Siasat Jumran Oknum TNI AL Terduga Pembunuh Juwita: Hancurkan KTP, Pesan Tiket Pakai Nama Orang Lain

Adapun kasus dugaan pembunuhan ini tengah didalami oleh penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) Banjarmasin mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Lanal Banjarmasin, yakni Banjarbaru.

Kabarnya, J kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di POM AL Banjarmasin setelah mengakui perbuatannya.

Kasus dugaan pembunuhan terhadap Juwita ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA lalu.

Pada pagi harinya, korban sempat pamit kepada keluarganya untuk berangkat ke arah Guntung Payung.聽

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan