Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Siasat Jumran Oknum TNI AL Terduga Pembunuh Juwita: Hancurkan KTP, Pesan Tiket Pakai Nama Orang Lain
Kuasa hukum keluarga korban ungkap dugaan modus yang digunakan Jumran alias J oknum TNI AL untuk bunuh jurnalis Juwita di Banjarbaru, Sabtu (22/3).
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap modus Jumran alias J (23), oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), terduga pembunuh jurnalis Juwita (25).
Juwita adalah seorang kontributor media online Newsway.co.id untuk wilayah Banjarbaru-Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang ditemukan tewas di pinggir jalan pada Sabtu (22/3/2025) lalu.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri mengungkapkan bahwa J diduga telah merencanakan aksinya untuk menghabisi nyawa Juwita.
Hal itu disampaikan Pazri setelah mendampingi keluarga korban saat memberikan keterangan kepada penyidik di Denpom Lanal (Pomal) Banjarmasin, Kalsel, pada Sabtu (29/3/2025).
"Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami tim kuasa hukum bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana," kata Pazri, Sabtu, dilansir BanjarmasinPost.co.id.
Baca juga: Terbongkar Perangai J Oknum TNI AL Terduga Pembunuh Jurnalis Juwita, Bak Pacar Obsesif
Menurut Pazri, dugaan pembunuhan berencana ini diperkuat dengan adanya indikasi bahwa J membeli tiket menggunakan nama orang lain hingga merusak kartu identitas.
"Berencananya dari mau berangkat, beli tiket dengan nama orang lain, KTP dihancur-hancur dan sebagainya," ungkap Pazri.
Selain itu, Pazri juga mengatakan bahwa korban diduga dieksekusi atau dihabisi nyawanya oleh terduga pelaku di dalam mobil.
"Ada sewa mobil, dan dalam mobil eksekusinya," sebut Pazri.
Meski demikian, Pazri belum mengetahui secara pasti motif pembunuhan tersebut
"Untuk motif masih dalam proses penyidikan," ucap Pazri.
Baca juga: 5 Fakta Tewasnya Juwita Wartawati Banjarbaru: Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Sempat Dikira Kecelakaan
Lebih lanjut, Pazri membeberkan bahwa dalam J telah mengakui perbuatannya.
"Dua bukti permulaan kalau menurut kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban sudah terpenuhi. Dan yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari pelaku," terangnya.
Pazri juga menyebutkan bahwa J telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Juwita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.