Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Penyidikan Kasus Pembunuhan Jurnalis Wanita oleh Oknum TNI AL Kini Diusut Denpom Lanal Banjarmasin
Denpom Lanal Banjarmasin kini akan mengusut penyidikan kasus pembunuhan jurnalis wanita bernama Juwita oleh oknum TNI AL, Jumran.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Penyidikan kasus pembunuhan wartawati bernama Juwita (23) oleh oknum 聽TNI AL kini dilakukan oleh Denpom Lanal Banjarmasin.
Pasalnya, Polres Banjarbaru dan Polda Kalsel telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan kasus ini ke Denpom Lanal Banjarmasin.
"Pada hari ini, kami baru saja melaksanakan gelar terkait kasus rekan kita almarhumah Juwita, dan telah dilaksanakan penyerahan berkas serta barang bukti kepada Pom Lanal Banjarmasin,鈥 kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, Sabtu (29/3/2025), dikutip dari Banjarmasinpost.co.id.
Polda Kalsel dan Pom Lanal Banjarmasin bekerja sama untuk memastikan proses penyerahan berkas berjalan lancar.
"Penyidikan akan dilaksanakan oleh pihak Lanal Banjarmasin, dan kami berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar," lanjutnya.
Akan tetapi, terkait dengan apakah sudah ditetapkan nama tersangka dalam kasus ini, pihak berwenang belum bisa menyampaikannya.
"Kami mohon rekan-rekan wartawan untuk bersabar, hasil penyidikan akan segera disampaikan," ujar Kombes Adam.
"Saat ini, kami sudah menyerahkan berkas dan barang bukti, dan kasus ini sudah masuk ke tingkat penyidikan," pungkasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut J Oknum TNI AL Sudah Berstatus Tersangka Pembunuhan Jurnalis Juwita, Kini Ditahan
Hal senada juga diungkapkan oleh Komandan PM Lanal Balikpapan Mayor Laut Ronald Ganap yang mengonfirmasi bahwa berkas kasus ini telah dilimpahkan ke pihaknya.
"Berkas kasus ini sudah kami terima, dan Lanal Banjarmasin, akan segera melaksanakan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenarannya," ujar Ronald.
Lanal Banjarmasin berwenang menangani kasus ini lebih lanjut karena lokasi dan waktu kejadian berada di wilayah hukum Lanal Banjarmasin.
"Pihak kepolisian dan TNI akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan transparan, demi keadilan bagi almarhumah Juwita," ujar Mayor Laut Ronald.
Diberitakan sebelumnya, jurnalis asal Banjarbaru, Juwita ditemukan tergeletak tak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025).
Ternyata ia merupakan korban pembunuhan kekasihnya sendiri, yang merupakan anggota TNI AL bernama Jumran.
Sumber:
Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Jumran Dijerat Pasal 340 KUHP, Pengacara Juwita: Langsung Saja Pidana Mati |
---|
Soal Dugaan Rudapaksa di Kasus Juwita, TNI Sebut Bisa Dibuktikan saat Persidangan |
---|
Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita akan Dibuktikan di Sidang |
---|
Alasan Jumran Bunuh Juwita Terungkap, Tak Mau Nikahi Korban |
---|
Permintaan Keluarga Juwita seusai Jumran Diserahkan ke Oditurat Militer, Selidiki Kasus Rudapaksa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.