Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita akan Dibuktikan di Sidang
Dugaan kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan oknum TNI AL terhadap Jurnalis Juwita di Banjarbaru akan dibuktikan dalam proses persidangan.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AL Jumran (23) terhadap Jurnalis Juwita (23) sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.
Sebagai informasi, Odmil adalah badan pembinaan hukum TNI AL yang bertugas melakukan penuntutan di peradilan militer untuk kasus yang menjerat prajurit TNI. Peran Odmil sama dengan jaksa dalam peradilan umum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpom Lanal) Banjarmasin ke Odmil III-15 Banjarmasin ini dilakukan di Mako Lanal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Selasa (8/4/2025) siang.
Jumran yang merupakan prajurit TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berpangkat Kelasi I tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sebagaimana diketahui, Jumran diduga membunuh Juwita yang merupakan calon istrinya itu dengan cara mencekik leher korban hingga tewas di dalam mobil sewaan.
Baca juga: Bunuh Jurnalis Juwita secara Terencana, Jumran Oknum TNI AL Dipastikan Dipecat
Jumran yang sudah berstatus sebagai tersangka, bahkan merekayasa kematian Juwita sebagai kecelakaan tunggal.
Jasad Juwita ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA lalu.
Selain membunuh Juwita, Jumran diduga juga sempat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Meski begitu, adegan rudapaksa tidak diperlihatkan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita yang digelar penyidik Denpom Lanal Banjarmasin pada Sabtu (5/4/2025) lalu.
Adapun Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menegaskan bahwa dalam rekonstruksi, tidak ada peristiwa yang dihilangkan.
Menurut Wira, kemungkinan adanya dugaan adanya tindak pidana lain, akan tetap diselidiki dan dibuktikan di persidangan.聽
鈥淜emarin rekonstruksi 33 adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian, terkait rudapaksa, kami tidak membuat reka adegannya, karena nanti dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,鈥 kata Wira dalam konferensi pers pelimpahan berkas perkara, Selasa, dilansir BanjarmasinPost.co.id.
Baca juga: Jumran Oknum TNI AL Terancam Hukuman Mati Imbas Bunuh Jurnalis Juwita Gegara Tak Mau Nikahi Korban
Wira mengatakan bahwa penyidik lebih berfokus pada proses terjadinya pembunuhan, namun tanpa mengabaikan dugaan adanya rudapaksa tersebut.
Dijelaskan Wira bahwa langkah-langkah yang dilakukan penyidik untuk membuktikan terkait dugaan rudapaksa termasuk melakukan tes DNA terhadap temuan sperma di dalam rahim korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.