Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Permintaan Keluarga Juwita seusai Jumran Diserahkan ke Oditurat Militer, Selidiki Kasus Rudapaksa
Jumran, tersangka pembunuhan jurnalis Juwita diserahkan ke Otmil Banjarmasin. Keluarga meminta tersangka dihukum mati dan sidang digelar terbuka.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Oknum TNI Angkatan Laut Balikpapan, Kalimantan Timur bernama Jumran diserahkan ke Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Jumran merupakan tersangka pembunuhan wartawati bernama Juwita (23).
Kuasa hukum keluarga korban, M Pazri, berharap Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
鈥淗arapan kami juga tuntutan tidak memberikan toleransi misalnya 20 tahun atau seumur hidup, langsung saja dituntut pidana mati,鈥 ungkapnya, Selasa (8/4/2025).
Pazri juga meminta proses persidangan kasus pembunuhan Juwita digelar secara terbuka untuk umum.
鈥淜onsep terbuka untuk umum, kawan-kawan media boleh live untuk meliput, tadi kami minta Otmil tidak melarang, majelis tidak melarang, dari TNI AL juga tidak melarang,鈥 katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, menerangkan dugaan rudapaksa tetap diselidiki meski tidak ada reka adegan saat rekonstruksi.
鈥淜emaren rekontruksi 33 adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian, terkait rudapaksa, kami tidak membuat reka adegannya, karena nanti dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,鈥 bebernya.
Penyidik masih berfokus pada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran pada Sabtu (22/3/2025) lalu.
Proses penyelidikan kasus rudapaksa menunggu tes DNA cairan yang ada di rahim korban dan berkasnya akan disusulkan ke Otmil Banjarmasin.
鈥淪udah kita ajukan (tes DNA), ini yang belum bisa kami serahkan ke Otmil, akan kita susul,鈥 jelasnya.
Baca juga: Bunuh Jurnalis Juwita secara Terencana, Jumran Oknum TNI AL Dipastikan Dipecat
Motif Pembunuhan
Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, mengatakan oknum TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu melakukan pembunuhan karena tak mau menikahi korban.
鈥淢otifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,鈥 ungkapnya, Selasa, dikutip dari聽bet365足球投注banjarbaru.com.
Di hadapan para wartawan, I Made Wira Hady mewakili institusi TNI Angkatan Laut meminta maaf atas kasus pembunuhan yang menimpa Juwita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.