Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Kompolnas Ungkap Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Kasus Eks Kapolres Ngada, Berasal dari Sipil
Komisione Kompolnas Choirul Anam mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan asusila dan penggunaan Narkoba Kapolres Ngada.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan asusila dan penggunaan narkoba yang menjerat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kemungkinan adanya tersangka baru ini diungkap Anam berdasarkan struktur peristiwa dan penjelasan waktu oleh Reskrim.
Meski demikian, Anam masih enggan mengungkap lebih lanjut soal informasi tersangka baru ini.
"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kami dengar di sini, harusnya ada tersangka baru," kata Anam dilansir WartakotaLive.com, Senin (17/3/2025).
Meski demikian, Anam menyebut tersangka baru ini kemungkinan bukan berasal dari kalangan polisi seperti Fajar Widyadharma.
Namun, tersangka baru itu diduga berasal dari kalangan sipil.
"Enggak, bukan polisi. (Sipil?) Iya," terang Anam.
Dorong Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Seumur Hidup
Anam juga mengungkap potensi Kapolres Ngada akan dipenjara seumur hidup imbas kasus pencabulan pada anak ini.
"Ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum sampai 15 tahun karena ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga," ungkap Anam.
Merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000."
Baca juga: Sidang Kode Etik Dugaan Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Digelar Tertutup
"Ini korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup," tambahnya.
Kompolnas, kata Anam, mendorong hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Sejauh in, terungkap bahwa korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Fajar berjumlah 4 orang, 3 di antaranya anak di bawah umur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.