TOPIK
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
-
Selain perlindungan kepada korban, fokus utama yang perlu ditekankan terkait penanganan perkara ini adalah kaitannya dengan TPPO
-
Penyitaan aset tersangka sangat penting untuk memastikan negara tidak dibebani dalam pemenuhan hak korban
-
Uli menambahkan kepolisian juga harus mengungkap peran penting, Fika selaku perantara dan penyedia jasa layanan kencan terhadap Fajar
-
Mahasiswi di Kota Kupang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, ia berperan menyediakan korban
-
Fani adalah mahasiswi perguruan tinggi di Kota Kupang. Fani kenalan dengan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar melalui Michat.
-
AKBP Fajar Lukman meminta Fani agar mencarikan anak di bawah umur untuk dicabuli pada 11 Juni 2024.Â
-
Sediakan anak di bawah umur untuk dijadikan korban pencabulan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, mahasiswi di Kupang inisial FWLS (20), ditahan polisi.
-
Fani ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi penyedia anak di bawah umur untuk dicabuli AKBP Fajar. Dia terancam 12 tahun penjara.
-
Kasus asusila terhadap anak di bawah umur eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman segera disidangkan. Berikut 7 fakta terbarunya.
-
Kompolnas bakal mengawal proses pidana eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja soal kasus asusila dan narkotika hingga tuntas.
-
Guru Besar Sekolah PTIK, Albertus Wahyurudhanto memberikan komentarnya terkait kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar.
-
AKBP Fajar telah resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tindak pidana pencabulan anak dan narkotika, istri datang jadi saksi
-
Komisioner Kompolnas menyebut masih ada kemungkinan tersangka baru muncul dalam kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada NTT.
-
Karier mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
-
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar disanksi PTDH dalam sidang etik yang digelar Senin (17/3/2025). AKBP Fajar melakukan tindakan pencabulan hingga narkoba
-
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan upaya banding.
-
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma mengajukan banding usai disanksi PTDH
-
Eks Kapolres Ngada mengajukan banding usai disanksi pemecatan oleh KKEP dalam sidang etik yang digelar pada Senin (17/3/2025).
-
Berikut hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas kasus dugaan pencabulan anak.
-
Dalam sidang KKEP, AKBP Fajar Widyadharma diduga melakukan tindak asusila dan perzinahan serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Komisione Kompolnas Choirul Anam mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan asusila dan penggunaan Narkoba Kapolres Ngada.
-
Bocah enam tahun jadi korban pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar. Korban diajak mahasiswi ke hotel Kupang untuk menemui AKBP Fajar.
-
Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur
-
Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana
-
Hukuman itu yang terberat atas tindak pidana yang dilakukan AKBP Fajar terkait perbuatan cabul terhadap anak
-
Kompolnas harap rangkaian aksi pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, bisa diungkap di sidang etik, termasuk soal monetisasi.
-
Keluarga merasa sangat terpukul dan marah atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
-
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Senin (17/3/2025).
-
Nasib mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), akan ditentukan dalam sidang KKEP yang digelar hari ini, Senin (17/3).
-
Program Talkshow Kacamata Hukum hari ini, Senin, 17 Maret 2025, menghadirkan tema "Tindak Hukum Cabul Eks Kapolres Ngada".