Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
AKBP Fajar Pantas Dipermalukan Depan Publik, Guru Besar PTIK Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili
Guru Besar Sekolah PTIK, Albertus Wahyurudhanto memberikan komentarnya terkait kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Albertus Wahyurudhanto, memberikan komentarnya terkait kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Ia menilai AKBP Fajar pantas dipermalukan di depan publik dengan cara segera mengadilinya.
Sehingga, Albertus berharap AKBP Fajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk dipecat dari Polri dan kasusnya secepat mungkin dinaikkan ke meja hijau.
"Harus membuat malu dia dengan sesegera mungkin (mengadili), setelah di-PTDH langsung diputuskan saja."
"Kemudian proses pidana juga tidak perlu lama-lama, kalau perlu nggak sampai satu minggu sudah diputus. Langsung dilimpahkan ke jaksa dan ke pengadilan secara terbuka," katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Istri Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Hadir di Sidang Kode Etik, Jadi Saksi Pemecatan Suami
"Dengan membuat dia malu, setidaknya akan membuat orang yang melakukan perbuatan sama bisa jera," imbuhnya.
Albertus menambahkan, citra institusi Polri dan negara turut dipertaruhkan dalam mengusut kasus AKBP Fajar.
Mengingat kasus eks Kapolres Ngada ini menjadi bahan perbincangan dunia internasional setelah video syurnya ditemukan di situs dewasa di Australia.
Oleh karenanya, ia mendesak Mabes Polri segera mengambil langkah nyata, tidak sekedar omong-omongan belaka.
"Ini menunjukkan bahwa Polri tidak sekedar (ngomong) 'Kami menindak, kami menindak', tapi ada action-nya. Tidak hanya statement, namun juga gerak cepat," tegasnya.
Ada bukti kuat
Albertus menyebut Mabes Polri sudah memiliki bukti kuat untuk mengadili AKBP Fajar.
Mulai dari kasus penyalahgunaan narkoba dengan bukti tes urine yang telah dilakukan hingga bukti video dalam kasus pelecehan anak di bawah umur.
"Bukti-bukti sudah tidak bisa dihindari lagi," ujar dia.
Albertus dalam kesempatan yang sama bercerita, AKBP Fajar merupakan mantan mahasiswanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.