Pilkada Serentak 2024
Putusan MK Pilkada Barito Utara, Gogo Purman Jaya Ajak Pendukung Terima dan Lanjutkan Perjuangan
Calon Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya mengaku menerima dan menghormati putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya mengaku menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024.
"Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, saya ikhlas menerima dan menghormati, serta menjunjung tinggi putusan MK ini," kata Gogo Purman Jaya, dalam keterangannya pada Senin (24/2/2025).
Ia juga mengajak para pendukungnya untuk legawa menerima apapun putusan MK, karena hal ini bagian dari proses demokrasi yang konstitusional.
"Kami juga mengajak semua pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo untuk menerima putusan ini dan melanjutkan perjuangan yang belum selesai," katanya.
Baca juga: MK Perintahkan Pilgub Papua Diulang, Cawagub Yermias Bisai Didiskualifikasi
Putusan MK Soal Barito Utara
Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengeluarkan putusan untuk menerima sebagian dalil pemohon terhadap perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Barito Utara, yang dibacakan pada Senin (24/2/2025).
Dalam putusan a quo terhadap perkara nomor 28/PHPU.BUP XXIII/2025 tersebut, hakim MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Hal ini karena 2 TPS tersebut terbukti ada pemilih yang memilih lebih dari sekali.
Pemilih tak berhak menggunakan suaranya, sampai KPU yang tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu kabupaten untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca juga: Menjabat Lebih dari 2 Periode, Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, Pilkada Tasikmalaya Diulang
Kedua TPS yang wajib melakukan PSU adalah TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kemudian, MK menyatakan batal terhadap Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilkada Barito Utara tertanggal 14 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Barito Utara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
鈥淢emerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam DPT, DP Pindahan, dan DP Tambahan yang sama dengan pemungutan suara 27 November 2024,鈥 ucap Suhartoyo.
Suhartoyo menekankan bahwa pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.
鈥淪elanjutnya, hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,鈥 ucap dia.
Pilkada Serentak 2024
Ketua Komisi II DPR Minta MK Tak Putus Pemungutan Suara Ulang di Pilkada yang Sudah Gelar PSU |
---|
Papua Pegunungan Belum Punya Kantor Pusat Pemerintahan, Gubernur John Tabo: Kita Sewa Kecil-kecilan |
---|
Partisipasi Pemilih PSU di 8 Daerah Bervariasi: Gorontalo Utara Tertinggi, Empat Lawang Terendah |
---|
Hasil Hitung Cepat Pemungutan Suara Ulang 3 Pasangan Calon di Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara |
---|
KPU: Pemungutan Suara Ulang di Delapan Daerah Berjalan Lancar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.