Pilkada Serentak 2024
Menjabat Lebih dari 2 Periode, Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, Pilkada Tasikmalaya Diulang
MK mendiskualifikasi calon bupati (cabup) Ade Sugianto dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon bupati (cabup) Ade Sugianto dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
Hal tersebut ditegaskan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa Pilkada nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Alasan Mahkamah mendiskualifikasi Ade Sugianto dikarenakan Bupati petahana Tasikmalaya itu dinilai telah melebihi dua periode masa jabatan.
Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, hakim konstitusi M Guntur Hamzah menyoroti empat Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan masa jabatan kepala daerah dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan;
2. "Masa jabatan yang telah dijalani" setengah atau lebih dari setengah masa jabatan adalah dihitung sama dan tidak dibedakan baik untuk yang menjabat secara definitif ataupun menjabat sementara;
3. 'Masa jabatan yang telah dijalani tersebut adalah masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (rill dan faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.
Sebelumnya pemohon dalam perkara ini mendalilkan Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.
Setelah Mahkamah mencermati secara seksama, ternyata yang menjadi persoalan utama adalah pada masa periode pertama Ade Sugianto, bukan pada periode kedua.Â
Pada periode pertama, pemohon mendalilkan Ade Sugianto telah menjabat selama 2 tahun 7 bulan 18 hari atau lebih dari dua setengah tahun.
Guntur kemudian mengatakan, Mahkamah secara terang dan jelas menyatakan dalam amar dan/atau pertimbangannya bahwa cara menghitung masa jabatan seorang kepala daerah yang tidak selesai (penuh) dalam menjalankan jabatan selama 5 tahun dan di tengah masa jabatan digantikan oleh wakil kepala daerah, satu periode adalah 2 tahun 6 bulan atau lebih yang dihitung dengan tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara, serta masa jabatan yang digantikan tersebut dihitung sejak secara ril/faktual wakil kepala daerah menjalankan tugas menggantikan dan bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti (acting).Â
Artinya, apabila ada seorang kepala daerah yang berhalangan tetap karena tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya karena disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka sejak saat itu pula wakil kepala daerah baik karena jabatan (ex officio) atau karena penunjukkan maka secara ril/faktual pejabat tersebut dihitung telah mulai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan "tugas dan wewenang" kepala daerah sekalipun statusnya masih menjadi wakil kepala daerah.Â
Terlepas dari apapun nama yang disematkan kepadanya: Pelaksana Tugas (Pit.), Penjabat Sementara (Pjs.), Pelaksana Harian (Plh.), Penjabat (Pj.), atau sebutan lainnya yang dimungkinkan jika ada kepala daerah yang berhalangan sebagaimana dimaksud di atas dan surat penunjukkan penggantiannya belum diterbitkan, maka sejak saat itu pula yang bersangkutan akan mulai dihitung sebagai wakil kepala daerah yang menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di suatu daerah.
Pilkada Serentak 2024
Ketua Komisi II DPR Minta MK Tak Putus Pemungutan Suara Ulang di Pilkada yang Sudah Gelar PSU |
---|
Papua Pegunungan Belum Punya Kantor Pusat Pemerintahan, Gubernur John Tabo: Kita Sewa Kecil-kecilan |
---|
Partisipasi Pemilih PSU di 8 Daerah Bervariasi: Gorontalo Utara Tertinggi, Empat Lawang Terendah |
---|
Hasil Hitung Cepat Pemungutan Suara Ulang 3 Pasangan Calon di Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara |
---|
KPU: Pemungutan Suara Ulang di Delapan Daerah Berjalan Lancar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.