Tante Bocah di Nias yang Dianiaya Keluarga hingga Cacat Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
D, tante dari bocah di Nias yang dianiaya hingga cacat telah ditetapkan jadi tersangka. Terancam lima tahun penjara
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah berinisial NN (10) dianiaya oleh keluarga pamannya di Nias Selatan, Sumatra Utara.
NN dianiaya hingga cacat dan tak bisa berjalan setelah dianiaya selama bertahun-tahun.
Kasus NN ini terungkap setelah kondisi N yang memprihatinkan diviralkan oleh warga setempat.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan menetapkan wanita berinisial D sebagai tersangka kasus penganiayaan
D sendiri merupakan tante dari korban.
Atas perbuatannya tersebut, D dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Demikian yang disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya.
"D langsung ditahan," ujarnya.
Meski begitu, Ferry tak merinci peran D dalam kasus ini.
"(Status tersangka) berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar di bagian tangan," ujar Ferry.
Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil visum korban untuk mencari penyebab cacatnya kaki korban.
Baca juga: Haji Faisal Bicara Kemungkinan Fuji Terjun ke Dunia Politik, Nilai sang Anak Sudah Ada Niat
Ferry menambahkan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Iya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,"
"Kami masih menunggu visum terkait dengan bentuk dari kakinya yang tidak normal itu, ada indikasi penyakit atau tindak aniaya dari apa yang dialami korban," ujar Ferry, dikutip dari Kompas.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.