Berita Viral
Viral Polisi di Medan Minta Pelanggar Lalu Lintas Transfer Rp 200 Ribu, Ini Fakta Usai Pemeriksaan
Anggota polisi lalu lintas di Medan, Sumatera Utara viral di media sosial karena diduga minta ditransfer Rp 200 ribu kepada pengandara yang melanggar
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aksi pungutan liar diduga dilakukan anggota polisi lalu lintas di Medan, Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut viral di media sosial, karena diduga oknum polisi lalu lintas tersebut meminta agar ditransfer Rp 200 ribu kepada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.
Belakangan diketahui polisi tersebut bernama Bripka Horas Manullang, bertugas di Polsek Medan Baru.
Dalam video yang dilihat bet365×ãÇòͶע Medan, Bripka Horas Manullang bersama seorang pria diduga pelanggar di pinggir jalan dengan posisi Polisi duduk di atas sepeda motor dan satu lagi berdiri.
"Polisi Lalu Lintas Minta Transfer 200 Ribu Saat Lakukan Tilang," tulis akun Instagram medanheadlines tv, dilihat Senin (12/5/2025).
Baca juga: Viral Polisi Tidur di Klaten Jadi Sorotan karena Mengganggu, Bupati Hamenang Turun Tangan
Kemudian dalam video, juga terdengar percakapan antara Polisi dengan pria pelanggar diduga bertransaksi.
Terlihat juga nominal uang sebesar Rp 200 ribu melalui aplikasi Dana.
"STNK nya tadi, pak?" tanya pria yang di hadapan personel Polisi sambil menunjukan bukti.
"Sudah kau kirim?" tanya polisi.
"Sudah, pak," jawabnya.
Baca juga: Viral Polisi Aniaya Mantan Pacar di Palembang, Pelaku Pukul Hidung Korban Hingga Acungkan Pistol
"Sudah, awas kau," jawab polisi.
"STNK dan KTP, Pak," mintanya.
"SIM kau mana ada," jawab polisi.
Mengenai hal ini, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita buka suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.