Polisi Tembak Polisi
AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati Setelah Dipecat dari Polisi
Mantan Kabag Ops Polres Solok SelatanÌý AKP Dadang Iskandar resmi telah dipecat sebagai polisi dan terancam mendapatkan hukuman mati.
Editor:
Hasanudin Aco
Ìý
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Mantan Kabag Ops Polres Solok SelatanÌý AKP Dadang Iskandar resmi telah dipecat sebagai polisi.
Dia kini berstatus warga sipil biasa dan berada Mapolda Sumatera Barat untuk melanjutkan proses pidana.
Proses hukum terhadap pelaku pembunuhan terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar itu dipercepat.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, menyebut saat ini Dadang Iskandar ditahan di Mapolda Sumbar.
Dadang kembali dibawa ke Padang sehari usai pelaksanaan sidang etik di Mabes Polri.
Hingga saat ini, tersangka sudah bukan lagi anggota kepolisian setelah melaksanakan sidang etik profesi Polri yang berlangsung Selasa (26/11/2024).
"Terkait dengan update perkembangan penanganan tersangka inisial DI, setelah dilakukan sidang KKEP yang hukumannya PTDH," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Sabtu (30/11/2024).
Seperti diketahui tersangka merupakan personel kepolisian aktif yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.Ìý
AKP Dadang IskandarÌý menyebabkan korbannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar sampai meninggal dunia.
Peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari pekan lalu.
"Untuk tersangka saat ini sudah kembali ditahan di Polda Sumbar. Untuk berapa orang saksi yang telah diperiksa, akan dikonfirmasi dulu dengan Dirkrimum Polda Sumbar," sebutnya.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan untuk proses pemecatan terhadap inisial AKP Dadang Iskandar sudah sesuaiÌýdengan komitmen Kapolda Sumbar bahwa dalam waktu tujuh hari sudah harus bisa diproses pemecatannya.
"Selanjutnya, proses tindak pidana umum yang akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar," katanya.
Polisi Tembak Polisi
Dipertanyakan IPW, Polri Jawab soal 7 Perwira Kasus Sambo Naik Pangkat: Sanksi Punya Batas Waktu |
---|
7 Perwira di Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas, Promosi dan Naik Pangkat, Polri Sebut Alasan Ini |
---|
Pengacara: Keluarga Korban Tak Tahu Update Kasus AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, Cuma Tahu dari Media |
---|
Harta AKBP Arief Mukti, Kapolres Solok Selatan Dituding Bekingi Tambang Ilegal, Utangnya Rp 469 Juta |
---|
Terbaru Polisi Tembak Polisi, Bukti Pesan Susno Duadji soal Status Tambang Penyebab AKP Dadang Murka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.