Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Pelaku Sempat Cekik dan Pukul Korban hingga Tewas
Perempuan asal Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang bernama Dwi Hastuti (48) menjadi korban pembunuhan
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Perempuan asal Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang bernama Dwi Hastuti (48) menjadi korban pembunuhan.
Jasad korban ditemukan terkubur di liang yang dilapisi cor di pekarangan belakang rumah milik orang tua pelaku, Joko Nur Setiawan (34), yang terletak di Desa/Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Kamis (1/5/2025) dini hari.
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat hilang selama 2,5 bulan atau sejak 11 Februari 2025.
Terkini, Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan ini.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.
Hal itu disampaikan Agung kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, dilansir bet365×ãÇòͶע Jateng, pada Sabtu (3/5/2025).
"Dari hasil visum et repretum, hasil sementara itu terdapat memar di wajah bagian pipi kanan kiri (korban), kemudian terdapat pendarahan di otak," ucap Agung.
"Kemudian kita periksa, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka."
"Tersangka mengakui setelah korban dicekik, korban jatuh kemudian korban dipukuli berulang kali sehingga korban meninggal dunia," imbuhnya.
Ia berujar bahwa korban sempat berteriak, akan tetapi kondisi di daerah tersebut sepi.
Sementara itu, bapak pelaku yang tinggal seorang diri di rumah itu sedang pergi dan mulut korban dibekap oleh pelaku.
Baca juga: Pasal 338 KUHP Jerat Tersangka Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Joko Terancam 15 Tahun Bui
Ketika pelaku mencekik leher korban, sambung Agung, korban terjatuh dan kepalanya membentur pondasi rumah.Â
Pelaku lantas memukuli korban dengan tangan kosong.
"Posisi korban (terlentang), diduduki kemudian dipukuli," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.