Pemerintah Resmi Naikkan Batas Gaji Maksimal Masyarakat yang Bisa Beli Rumah Subsidi
Ia berharap dengan PMKP ini bisa membangkitkan gairah pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar Program 3 Juta Rumah terwujud
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan batas gaji maksimal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa membeli rumah subsidi.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PMKP) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Baca juga: Kementerian Perumahan Alokasikan 20 Ribu Rumah Subsidi untuk Buruh
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 17 April 2025 oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.
Ara, sapaan akrab Maruarar, mengatakan pihaknya sangat terbantu dengan kehadiran Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan jajarannya dalam pembentukan peraturan ini.Ìý
Baca juga: Aturan Diubah, MBR Bergaji Rp 12 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi
Bahkan, kata dia, PMKP 5/2025 sejatinya bisa selesai sejak beberapa hari lalu.Ìý
"Artinya beliau begitu membantu koleganya di kabinet. Banyak sekali membantu kami," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Dalam kesempatan sama, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa begitu ia mendapat usulan dari Ara terkait dengan pembentukan peraturan ini, ia langsung menugaskan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk pembentukan peraturannya.Ìý
"Alhamdulillah Peraturan Menteri PKP 5/2025 itu sudah selesai kita harmonisasi dan diundangkan," kata Supratman.
Ia berharap dengan PMKP ini bisa membangkitkan gairah pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar Program 3 Juta Rumah bisa lebih mudah diwujudkan.
Dalam PMKP 5/2025, besaran penghasilan terbagi menjadi 4 zona wilayah.
Untuk zona 1, yaitu Jawa (kecuali Jakarta,ÌýBogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, batas maksimal gaji per bulan MBR yang bisa membeli rumah subsidi bagi yang belum kawin adalah sebesar Rp 8,5 juta dan yang sudah kawin sebesar Rp 10 juta.
Sementara itu, untuk satu orang peserta Tapera sebesar Rp 10 juta.
Untuk zona 2, yaitu Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali, batas maksimal gaji per bulan MBR yang bisa membeli rumah subsidi bagi yang belum kawin adalah sebesar Rp 9 juta dan yang sudah kawin sebesar Rp 11 juta.
Sementara itu, untuk satu orang peserta Tapera sebesar Rp 11 juta.
Untuk zona 3, yaitu Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, batas maksimal gaji per bulan MBR yang bisa membeli rumah subsidi bagi yang belum kawin adalah sebesar Rp 10,5 juta dan yang sudah kawin sebesar Rp 12 juta.
Sementara itu, untuk satu orang peserta Tapera sebesar Rp 12 juta.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 30 Ribu Rumah Subsidi Bagi Tenaga Kesehatan
Untuk zona 4, yaitu Jakarta, Bogor, Depok,ÌýTangerang, dan Bekasi, batas maksimal gaji per bulan MBR yang bisa membeli rumah subsidi bagi yang belum kawin adalah sebesar Rp 12 juta dan yang sudah kawin sebesar Rp 14 juta.
Sementara itu, untuk satu orang peserta Tapera sebesar Rp 14 juta.
Ìý
Cerita Konsumen Meikarta Cicil Apartemen 8 Tahun, Tak Dapat Unit, Kesehatan Mental Terganggu |
![]() |
---|
Belum Terima Unit, Konsumen Tuntut Ganti Rugi, Presiden Minta Permasalahan Meikarta Diselesaikan |
![]() |
---|
Hari Ini Menteri Maruarar Temui Konsumen Meikarta, Ada Apa? |
![]() |
---|
Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan Disambut Baik PWI, Tak Ganggu Independensi Pers |
![]() |
---|
Menteri Ara Minta Aguan Selesaikan Pembangunan Rumah Gratis di Tangerang 28 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.