bet365×ãÇòͶע

Minggu, 4 Mei 2025

Menteri Maruarar Beber Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo di Sektor Perumahan

Maruarar Sirait membeberkan peta jalan yang menjadi arah kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto di sektor perumahan.

KOMPAS IMAGES
STRATEGI SEKTOR PERUMAHAN - Pemerintahan Prabowo Subianto menyiapkan peta jalan yang menjadi arah kebijakan di sektor perumahan. Sebelumnya, DPP Real Estat Indonesia (REI) menyayangkan belum adanya kejelasan terkait pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membeberkan peta jalan yang menjadi arah kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto di sektor perumahan.

DIa menjelaskan, peta jalan ini meliputi berbagai hal mulai dari kebijakan dan yang belakangan ini sedang gencar dilakukan adalah pengalokasian rumah subsidi untuk beragam kelompok profesi.

Diantaranya, dukungan kelonggaran kewajiban penempatan Giro Wajib Minimum (GWM) dari Bank Indonesia (BI).

Kelonggaran itu memungkinkan adanya pengurangan setoran bank-bank ke BI dengan harapan bisa untuk melakukan ekspansi kredit.

Kebijakan tersebut dinilai Ara bisa membangun tambahan 220 ribu rumah subsidi dan 100 ribu rumah komersial.

"Dengan kelonggaran BI terhadap GWM dari 5 jadi 4 persen, kita juga bisa membangun tambahan 220 ribu rumah lagi, cadangan, dan rumah komersial 100 ribu lagi," ujarnya di Ayana MidPlaza, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Dia kan bertemu Gubernur BI Perry Warjiyo pada Rabu atau Kamis lusa guna membahas lebih lanjut sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk mendukung sektor perumahan.

Dia mengklaim, inisiatif tersebut sudah mendapat dukung parlemen seperti dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun.

Dukungan dari parlemen diperlukan agar aset dan dana-dana dari negara bisa digunakan secara efektif untuk sektor perumahan.

Kebijakan berikutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Baca juga: Banjir di Jabodetabek Pukulan Berat Sektor Properti, Penjualan Bisa Terkoreksi 20 Persen

PPN DTP sebesar 100 persen berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar hingga Juni mendatang.

Lalu, ada juga penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dalam waktu dekat, sekitar 21-22 April 2025, Ara bersama Badan Pusat Statistik (BPS) akan mengumumkan kebijakan baru, yaitu kenaikan batas maksimal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi di Jabodetabek.

Jika sebelumnya batas maksimal adalah Rp 7 juta bagi MBR yang lajang dan Rp 8 juta bagi yang sudah menikah, maka pekan depan akan diumumkan kenaikan menjadi Rp 12 juta untuk lajang dan Rp 14 juta untuk yang sudah menikah.

Baca juga: Banyak Rumah Rusak Terdampak Banjir, Apa Asuransi Properti Menguntungkan?

Halaman
12
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan