Ijazah Jokowi
Penyebab Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Belum Capai Kesepakatan, Ada Faktor Penghambat
Mediator dan pihak penggugat menyatakan kekecewaan mereka atas absennya Jokowi dalam mediasi gugatan ijazah, belum mencapai kesepakatan.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Proses mediasi sidang kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), belum mencapai kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.
Sidang mediasi kedua gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5/2025).
Adapun sidang mediasi pertama digelar pada Rabu (30/4/2025) lalu.
Ketika itu, pihak penggugat yakni Muhammad Taufiq menuntut agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.
Namun, tuntutan ini ditolak oleh pihak tergugat, yang diwakili oleh kuasa hukum YB Irpan, dengan alasan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing yang jelas.
Dilansir bet365足球投注Solo.com, pada sidang mediasi kedua dengan metode kaukus, mediator bertemu secara terpisah dengan masing-masing pihak.
Saat itu, proses mediasi kembali tidak membuahkan hasil.
Mediator mediasi di PN Solo, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H M.H, membenarkan proses tersebut belum membuahkan hasil lantaran faktor-faktor di atas.
Meski demikian, kata Adi, mediasi tersebut tidak bisa langsung disebut buntu atau deadlock.
鈥淭ahapan pertama pembacaan resume perkara dan usulan perdamaian. Ini tentunya ada pertentangan."
"Ketika kedua pihak pertama kali ketemu, tentu sulit untuk mencapai kata sepakat. Namun hal ini sering dimaknai sebagai deadlock,鈥 ungkapnya dalam program Podcast bet365足球投注 Solo, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Tunjukkan Ijazah ke Publik Tak Selesaikan Masalah, Pengacara Jokowi: Biarkan Proses Hukum Berjalan
Ketidakhadiran Jokowi Dianggap Penghambat Mediasi
Sementara itu, mediator dan pihak penggugat menyatakan kekecewaan mereka atas absennya Jokowi.
Adi Sulistiyono menyampaikan telah mengundang Jokowi untuk hadir secara langsung dalam mediasi tersebut.
Namun, Jokowi kembali tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.