Istana Ungkap Alasan Danantara Minta RUPS BUMN Ditunda: Sedang Proses Pembenahan
Prasetyo Hadi menjelaskan soal alasan Badan Pengelola Investasi Danantara meminta RUPS BUMN ditunda sementara waktu. Saat ini sedang pembenahan.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan soal alasan Badan Pengelola Investasi Danantara meminta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN ditunda sementara waktu.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari proses pembenahan menyeluruh terhadap BUMN yang saat ini sedang berlangsung di bawah koordinasi Danantara.
"Itu kan sebenarnya begini, substansinya itu adalah saat ini kan sedang proses pembenahan seluruh BUMN kita di bawah koordinasi Danantara," ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Prasetyo tak menjawab pasti saat ditanya soal kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan bahwa substansi dari langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pembenahan berjalan secara optimal dan tidak tumpang tindih.
Baca juga: Adik Prabowo Sebut Indonesia Bakal Bangun PLTN 10 GW, Kemungkinan Diurus Danantara
Selain itu, menurutnya arahan penundaan tersebut merupakan hal wajar.
鈥淛adi kalau ada di dalam prosesnya itu sesuatu yang misalnya hal-hal rutinitas di BUMN yang sekiranya bisa ditunda karena proses paralel pembenahan ini ya itu wajar-wajar aja kan gitu," katanya.
Ia mencontohkan, jika RUPS tetap dilaksanakan padahal proses evaluasi yang dilakukan Danantara belum rampung, maka keputusan yang diambil dalam RUPS, misalnya pengangkatan direksi, berpotensi harus diubah kembali setelah evaluasi selesai.
Baca juga: Pembentukan Danantara Dinilai Langkah Berani Presiden Prabowo Subianto Reformasi BUMN
鈥淜arena begini misalnya contoh tadi RUPS ya, kalau proses pembenahan, evaluasi pembenahan di Danantara ini belum selesai, sementara sudah RUPS, nanti sudah terpilih, nanti kan harus dibenahi lagi, kira-kira begitu loh semangatnya tuh seperti itu,鈥 katanya.
Sebelumnya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan instruksi untuk menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN dan aksi korporasi BUMN, kecuali BUMN yang berbentuk perusahaan publik/terbuka (Tbk).
Hal itu tercantum dalam surat arahan Danantara terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN dan anak usaha BUMN, tertanggal 5 Mei 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.