RUU Perampasan Aset
Belum Pertimbangkan Perppu, Prabowo Tempuh Jalur Politik untuk Loloskan RUU Perampasan Aset
Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus terhadap pembahasan RUU Perampasan aset.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Â Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut Prasetyo, RUU Perampasan Aset sejalan dengan tekad Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi.
"Pada saat Mayday juga beliau menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen yang sebenarnya ini tidak aneh, karena salah satu asta cita pemerintahan Prabowo-Gibran adalah mengenai pemberantasan korupsi. Ini kan turunannya," kata Prasetyo di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (9/5/2025).
Meskipun demikian menurutnya, Presiden Prabowo belum mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang atau Perppu sebagai produk legislasi pemerintah terkait perampasan aset.
"Nah, tapi kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan perppu untuk sampai hari ini, belum," kata Prasetyo yang juga menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara tersebut.
Presiden Prabowo kata Prasetyo Hadi memilih untuk menjalin komunikasi dengan partai partai politik agar RUU Perampasan aset dibahas di DPR. Salah satu materi yang disampaikan Presiden Prabowo setiap bertemu dengan Ketum Parpol kata Prasetyo adalah RUU Perampasan Aset.
"Beliau lebih memilih, kita memilih untuk kita mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai. Dan bukan belum didiskusikan beliau. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini salah satu juga materi," pungkasnya.
Sebelumnya Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Presiden Prabowo untuk terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perampasan Aset.
Diketahui Presiden Prabowo Subianto belum lama ini menyatakan mendukung Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
"Urusan perampasan aset itu satu kata saja, Pak Prabowo membuat Perppu mengesahkan perampasan aset, kemudian diurus jadi Undang-Undang," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (3/5/2025).
Menurutnya Presiden Prabowo tak perlu berharap pada DPR untuk memproses UU Perampasan Aset.
"Kalau memang Pak Prabowo sekarang tegas ingin mengesahkan menjadi Undang-Undang, tidak bisa berharap lewat DPR," imbuhnya.
Meskipun, sebenarnya kalau Presiden Prabowo mau kata Boyamin, hal itu bisa saja.
"Karena KIM Plus menguasai 80 persen kursi DPR. Makanya mestinya gampang saja. Tapi nampaknya masih tarik ulur," kata Boyamin.
Atas hal itu, menurutnya Presiden Prabowo harus segera membuat, mengesahkan, menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Tentang Perampasan Aset.
"Nanti tiga bulan kemudian, ini mau nggak mau maksimal tiga bulan dibawa ke DPR. DPR membahas untuk menolak atau menyetujui. Kalau KIM Plus efektif pasti setujui," terangnya.
Dituturkannya kalau mengharapkan DPR membahas RUU Perampasan Aset. Rasanya 10 tahun lagi juga belum dibahas.
Baca juga: Prabowo Pilih Dialog ke DPR Dulu Ketimbang Terbitkan Perppu Perampasan Aset
"Maka satu-satunya jalan, Pak Prabowo harus membuat Perpu, dan segera membawa ke DPR. DPR dikuasai KIM Plus pasti akan menyetujui. Dan saya rasa PDIP pun menyetujui, karena nanti kalau tidak menyetujui akan dihukum rakyat untuk pemilih berikutnya untuk tidak dipilih," pungkasnya.
RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dinilai Solusi Jitu Tutup Celah Penghambat Koruptor Kembalikan Kerugian Negara |
---|
Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan, Prabowo Disarankan Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor |
---|
Menko Yusril: Belum Ada Urgensi Terbitkan Perppu Perampasan Aset |
---|
Pimpinan Baleg DPR Sebut RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Tahun Ini |
---|
Badan Legislasi Belum Ditugaskan Pimpinan DPR Bahas RUU Perampasan Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.