bet365足球投注

Sabtu, 10 Mei 2025

Anggota Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Polisi Tangkap Penganiaya Nenek di Boyolali

Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat Polres Boyolali menangkap pelaku penganiaya nenek di Boyolali.

HO/ dokumentasi Martin Daniel
PENGANIAYAAN NENEK - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka saat rapat di ruangan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Ia menyoroti kasus penganiayaan nenek yang dituding curi bawang di Boyolali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat Polres Boyolali yang telah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap nenek SA (67) di Pasar Mangu, Boyolali, Jawa Tengah.

Diketahui, peristiwa yang terjadi pada Rabu (7/5/2025) tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, nenek SA tampak menuruni tangga pasar dengan wajah dan pakaian berlumuran darah.

Dia diduga dianiaya setelah dituduh mencuri dua kilogram bawang putih seharga Rp 90.000.

"Langkah cepat yang dilakukan Polres Boyolali patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu," kata Martin kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Martin menegaskan, tindakan main hakim sendiri, apalagi terhadap lansia, sangat tidak dibenarkan.

Baca juga: Nasib Suparni Curi Bawang 5 Kg di Pasar, Kini Diberi Modal Usaha dari Gerindra dan Polres Boyolali

Dia pun meminta masyarakat mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat.

鈥淜ita tidak bisa membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, terlebih jika pelakunya adalah petugas keamanan yang seharusnya melindungi warga,鈥 terangnya.

Diberitakan, KA (56) dan ZA (42), petugas keamanan Pasar Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok S, Nenek Curi Bawang 5 Kg karena Terlilit Utang di Boyolali, Dihajar sampai Bersimbah Darah

Keduanya menjadi tersangka setelah menganiaya seorang nenek berinisial SA (67) yang kepergok mencuri bawang putih sebanyak 5 kilogram milik salah satu pedagang pada Sabtu (3/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi mengatakan, ZA dan KA diringkus polisi pada Kamis (8/5/2025) kemarin.

"Sudah dilakukan penahanan," ujar Joko, dilansir bet365足球投注 Solo, Jumat (9/5/2025).

Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 听

Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan