Sosok Adhiya Muzakki, Bos Buzzer Tersangka Perintangan Kasus, Eks Ketua Badko HMI Jabodetabek-Banten
Dikenal bos buzzer, sosok M. Adhiya Muzakki kader HMI ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus perintangan penyidikan.
Editor:
Hasanudin Aco
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar,听 menyebut听 Muzakki memimpin tim yang terdiri dari sekitar 150 anggota yang disebut sebagai 'buzzer'.
Mereka dibagi dalam lima tim, yang tugas utamanya adalah memberikan komentar negatif di media sosial terkait penanganan perkara oleh Kejagung di media sosial.
Peran Muzakki sebagai Ketua Cyber Army mencerminkan keterlibatan teknologi digital dalam upaya merusak integritas hukum.
Kejagung menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah upaya sistematis untuk merintangi proses hukum yang sah.
M. Adhiya Muzaki untuk menggerakkan buzzer menerima uang sebesar Rp 864.500.000 juta dari advokat Marcella Santoso.
Uang ini diterima oleh Bos Buzzer dalam dua kali pemberian yakni pertama sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka Marcella Santoso melalui Indah Kusumawati yang adalah staf di bagian keuangan kantor hukum AALF.
Kedua, sebesar Rp 167.000.000 diserahkan Marcella Santoso melalui kurir kantor hukum AALF.
"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000,鈥 ujar Qohar.
M. Adhiya Muzaki sendiri setidaknya memimpin sekitar 150 orang yang bertugas menulis komentar negatif terhadap konten yang dibuat Tian Bahtiar.
Sebanyak 150 buzzer dibagi ke dalam lima tim yang disebut Mustafa 1, Mustafa 2, Mustafa 3, Mustafa 4, dan Mustafa 5.
Setiap buzzer dibayar setidaknya Rp 1.500.000 per orang.
"(Adhiya) merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif," ujar Qohar.
听
听
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.