Pilkada Serentak 2024
PSU di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan Rampung, Kini Hasilnya Lagi-lagi Digugat ke MK
Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan kepala daerah di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan kepala daerah di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan situs resmi mkri.id, tercatat dua permohonan dari Kota Banjarbaru pada Rabu (23/4/2025).Ìý
Baca juga: Jelang PSU Kabupaten Pasaman, Rahmat Saleh Minta KPU Sumatera Barat Proaktif Antisipasi Kecurangan
Satu permohonan diajukan oleh pemohon atas nama Udiansyah, dan lainnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel.Ìý
Sebagai informasi, PSU oleh KPU sebagai tindak lanjut Putusan MK atas hasil Pilkada 2024 telah rampung di beberapa wilayah yang diberi tenggat waktu 30, 45, dan 60 hari.Ìý
Sementara untuk tenggat waktu 90 dan 180 hari bakal dilaksanakan beberapa waktu mendatang.
Hasil dari PSU itu masih bisa terus digugat hingga tiga hari ke depan setelah KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.Ìý
Jika tidak ada gugatan ke MK, maka hasil PSU bakal ditetapkan oleh KPU.
Baca juga: Berharap Tak Ada Intervensi, Bison Indonesia Turun Langsung Kawal PSU Pilkada Serang
Hingga saat ini, terdapat 7 gugatan atas PSU Pilkada 2024 selain dari Banjarbaru.Ìý
Ketujuh gugatan itu bakal disidangkan perdana pada Jumat (25/4/2025) dalam agenda mendengar permohonan pemohon.
"Hingga saat ini terdapat tujuh permohonan PHPU Kepala Daerah pasca PSU yang sudah diregistrasi. Ketujuh perkara ini akan mulai disidangkan pada hari Jumat, 25 April 2025,' kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz saat dihubungi, Kamis (24/4/2025).Ìý
Sebagai informasi, sebelumnya MK memerintahkan PSU di Banjarbaru setelah menemukan kejanggalan karena hanya ada satu pasangan calon di surat suara tanpa kolom kosong, padahal satu pasangan calon sudah didiskualifikasi.Ìý
MK menilai hal itu melanggar prinsip pemilu yang adil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.