Kasus Impor Gula
Tom Lembong Depak Andi Ahmad Nur Dkk dari Tim Pengacara, Think Tank Anies Ubah Strategi Kasusnya?
Usai Pilpres 2024 yang berakhir dengan kekalahan capres-cawapres jagoannya, Tom Lembong justru terjerat kasus dugaan korupsi.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi impor gula periode 2015-2016, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, mengumumkan pencabutan Andi Ahmad Nur dan rekan sebagai kuasa hukumnya. Dalam pernyataannya, Lembong mengungkapkan bahwa ia merasa sudah tidak memerlukan jasa hukum dari tim tersebut.
"Saya sudah pakai law firm dua, dan juga banyak yang menawarkan bantuan pro bono gratis. Jadi kadang-kadang kita mengurangi saja, kuasa hukum memang sudah tidak perlu lagi," ujar Tom Lembong kepada media di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).
Menurut Tom, langkah pergantian maupun pencabutan kuasa hukum dari pihak berperkara adalah hal yang lumrah terjadi.Â
Tom Lembong sedang menjalani persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 578 miliar akibat penerbitan izin impor gula di tahun 2015-2016. Sidang yang berlangsung pada hari ini juga menghadirkan delapan saksi yang memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dipanggil untuk memberikan kesaksian tentang peran mereka dalam proses impor gula yang bermasalah.
Saksi-saksi ini mencakup Yudi Wahyudi, Dayu Patmara Rengganis, serta beberapa direktur dan staf dari PT PPI yang terlibat dalam proses impor.
Baca juga: Tom Lembong: Saya Dituduh Melanggar Aturan Impor Gula Mentah, BUMN Juga Ikut ImporÂ
Saat proses pemeriksaan saksi-saksi tersebut, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika mengkonfirmasi pencabutan surat kuasa hukum tersebut.Â
Tom Lembong pun menjawab tegas, "Benar, Yang Mulia."
Dakwaan Terhadap Tom Lembong

Jaksa Penuntut Umum menuduh Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan izin impor gula tahun 2015-201 tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Izin tersebut diberikan kepada sepuluh perusahaan swasta, meskipun aktivitas impor dilakukan di saat produksi gula dalam negeri mencukupi.
Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan bahwa Tom telah memberikan izin tersebut untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada perusahaan yang seharusnya tidak berhak mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Hal ini menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara dan menguntungkan sejumlah pihak swasta.
Baca juga: Skandal Uang Haram Rp 1 Triliun Dikuliti, Makelar Kasus Zarof Ricar Tertunduk Jadi Tersangka TPPU
Tom Lembong diancam dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencegahan tindak pidana korupsi dan dianggap telah melanggar hukum mengingat kerugian finansial yang ditimbulkan sangat besar.
Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat tindakan Tom Lembong mencapai angka Rp 578.105.411.622,47.
Profil Tom Lembong: Think Tank Anies jadi Tersangka Usai Pilpres 2024

Thomas Trikasih Lembong lebih dikenal dengan nama Tom Lembong yang lahir di Jakarta, 4 Maret 1971), adalah seorang politikus, bankir, dan ekonom Indonesia.
Namanya populer saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015-2016. Namanya makin dikenal saat menjadi salah satu tokoh sentral dalam tim pemenangan capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar alias Timans AMIN pada Pemilihan Presiden 2024.
Kasus Impor Gula
VIDEO Terjerat Suap Ekspor CPO, Hakim Kasus Tom Lembong Diganti |
---|
Tom Lembong Sesalkan Ada Hakim Terjerat Kasus Suap Ekspor CPO |
---|
Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka, PN Jakpus Umumkan Perubahan Komposisi Majelis |
---|
Kenakan Kemeja Biru Muda, Tom Lembong Tebar Senyum Sebelum Jalani Sidang Lanjutan Kasus Impor Gula |
---|
Awal Mula Kemendag Kerja Sama dengan Induk Koperasi TNI-Polri, Terjalin Sejak Era Rahmat Gobel |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.