Anak Legislator Bunuh Pacar
Skandal Uang Haram Rp 1 Triliun Dikuliti, Makelar Kasus Zarof Ricar Tertunduk Jadi Tersangka TPPU
Bahkan pada momen itu, Zarof hanya berjalan melewati awak media menuju basement yang merupakan ruang tahanan sementara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belum lepas dari jeratan kasus suap vonis bebas pelaku pembunuhan, Ronald Tannur dan gratifikasi sekitar Rp 1 triliun terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA), mantan pejabat MA Zarof Ricar kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Untuk kasus TPPU, mantan pejabat MA yang disebut-sebut sebagai makelar kasus (markus) itu diduga mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi selama menjabat di MA ke dalam bentuk lainnya.
Lalu, bagaimana tanggapan dan reaksi Zarof Ricar atas jeratan hukum kasus pencucian uang ini?
Saat pihak Kejagung mengumumkan penetapan tersangka TPPU ini, Zarof Ricar selaku terdakwa sedang menjalani sidang kasus suap dan gratifikasinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (28/4/2025). Â
Baca juga: Pengacara Ungkap Tukar Guling Kasus dengan Film Sang Pengadil Zarof Ricar Berkode Satu Meter
Dari pantauan bet365×ãÇòͶעnews.com di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zarof yang baru saja menyelesaikan sidang lanjutan kasusnya itu tampak hanya diam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
Terlihat Zarof yang saat itu mengenakan topi hitam, bermasker putih dan berompi tahanan merah muda hanya tertunduk saat digiring oleh jaksa dan petugas tahanan keluar ruang sidang.
Zarof tak memberikan sepatah kata pun ketika disinggung ihwal penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung.
Bahkan pada momen itu, Zarof hanya berjalan melewati awak media menuju basement yang merupakan ruang tahanan sementara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Makelar Kasus Zarof Ricar jadi Tersangka Pencucian Uang

Selasa, 28 April 2025, Kejagung kembai menetapkan mantan pejabat MA Zarof Ricar sebagai tersangka.Â
Kali ini, mantan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencuciang uang (TPPU).
Zarof diduga mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi selama menjabat di MA ke dalam bentuk lainnya.
"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025).Â
Baca juga: 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun, Mengapa Tuntutan Heru Hanindyo Paling Tinggi?
Harli menjelaskan, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 10 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 06 Tahun 2025.
Oleh karena itu, Kejagung menegaskan penetapan tersangka TPPU terhadap Zarof Ricar bukan karena adanya permintaan dari pihak-pihak tertentu.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Tuntut Dua Hakim Kasus Ronald Tannur 9 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Kooperatif |
---|
3 Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara, Heru Hanindyo Paling Berat |
---|
2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mereka Ingin Tobat |
---|
Hakim PN Surabaya Erintuah dan Mangapul Dituntut Penjara 9 Tahun, Kuasa Hukum Minta 3 Tahun |
---|
Heru Hanindyo, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara Karena Tak Kooperatif |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.