bet365×ãÇòͶע

Rabu, 7 Mei 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Skandal Uang Haram Rp 1 Triliun Dikuliti, Makelar Kasus Zarof Ricar Tertunduk Jadi Tersangka TPPU

Bahkan pada momen itu, Zarof hanya berjalan melewati awak media menuju basement yang merupakan ruang tahanan sementara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Fahmi Ramadhan
bet365×ãÇòͶעnews.com/Fahmi Ramadhan
ZAROF TERSANGKA TPPU: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus makelar kasus Zarof Ricar usai jalani sidang kasus pemufakatan jahat kasasi vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025). Zarof hanya tertunduk dan bungkam saat ditanya soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Harli menambahkan, sebagai tindak lanjut kasus TPPU, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap surat maupun aset-aset milik Zarof dan keluarganya yang berada di sejumlah kota.

"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," jelas Harli.

Menurut Harli, penyidik juga melakukan penggeledahan di daerah Senopati, Jakarta Selatan. Berdasarkan dokumen yang diberikan Kejagung, penggeledahan itu disaksikan anak dan istri dari Zarof.

"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," ungkap dia.

Kumpulkan Uang Haram Rp 1 Triliun di Rumah Hasil Markus 10 Tahun

Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait pengungkapan kasus pemufakatan suap eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terkait perkara Ronald Tannur, Jumat (25/10/2024)
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait pengungkapan kasus pemufakatan suap eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terkait perkara Ronald Tannur, Jumat (25/10/2024) (bet365×ãÇòͶעnews/Fahmi Ramadhan)

Kasus TPPU yang menjerat Zarof Ricar ini merupakan pengembangan dari kasus permufakatan jahat suap terkait kasasi vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi Rp 1 trilliun, pada Oktober 2024.Ìý

Saat pengungkapan kasus tersebut, Kejagung menemukan fakta mengejutkan, temuan berupa uang tunai berbagai mata uang dengan total sekitar Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram atau setara Rp 95,2 miliar (28 April 2025). Total uang dan emas senilai Rp 1, 016 triliun.

Uang dan emas itu ditemukan saat penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di dua tempat tinggal Zarof, yaitu di Senayan, Jakarta Selatan, dan Hotel Le Meridien di Bali.

Dalam pemeriksaan penyidik Kejagung, Zarof mengaku uang dan emas sekitar Rp 1 triliun itu didapatnya dari hasil gratifikasi pengurusan perkara sejak menjabat di MA pada tahun 2012 hingga Februari 2022 atau sekitar 10 tahun.Ìý

Baca juga: Mewahnya Kapal Yacht Advokat Ariyanto Bakri di Dermaga Elite Ancol, Biaya Parkir Tembus Rp300 Juta

Selama bekerja di MA, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.

Jabatan Zarof lalu meningkat di Oktober 2014 hingga Juli 2017. Dia menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a.

Zarof Ricar kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022. Jaksa menyebut jabatan-jabatan tersebut dimanfaatkan Zarof mengurus perkara di MA.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," ujar Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jum'at 25 Oktober 2024.

Atas kasus tersebut, Zarof Ricar dijerat sangkaan melakukan permufakatan jahat suap terkait kasasi vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi Rp 1 trilliun.

Dalam perkara ini, Zarof dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Ìýatau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca kelanjutan kasus dugaan makelar kasus Zarof Ricar dan berita-berita terkini lainnya hanya di bet365×ãÇòͶעnews.com.Ìý

Ìý

Ìý

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan