Wacana Pergantian Wapres
Feri Amsari Sebut Prabowo Bisa Tunjuk 2 Nama Pengganti Jika Gibran Lengser tapi Akui Itu Sulit
Presiden Prabowo Subianto bisa menunjuk dua nama sebagai pendampingnya jika posisi Wakil Presiden Gibran Rakbuming Raka dicopot.聽
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bisa menunjuk dua nama sebagai pendampingnya jika posisi Wakil Presiden Gibran Rakbuming Raka dicopot.聽
鈥淧residen bisa mengajukan dua nama. Dua nama kepada MPR untuk dipilih salah satu menjadi wakil presiden,鈥 kata Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari di Rumah Belajar ICW, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).聽
Meski begitu, Feri mengakui pemberhentian baik bagi presiden dan wakil presiden dirancang sulit dalam presidensial. Untuk diusulkan ke DPR saja, para anggotanya harus memenuhi kuota kehadiran paling tidak 2 dari 3 jumlah keseluruhan.聽
Setelah itu, proses berlanjut ke Mahkamah Konstitusi atau MK untuk dinyatkan apakan presiden atau wakil presiden dinyatakan terbukti sah melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat untuk jadi pemimpin.聽
鈥淢elanggar hukum ini lima cacatnya: pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela,鈥 ujar Feri.
鈥淛adi, ada dua mekanisme, dia melanggar hukum atau tidak terpenuhi syarat menjadi wakil presiden,鈥 ia menambahkan.聽
Adapun UUD 1945 telah mengatur soal pemberhentian jabatan presiden dan wakil presiden jika terbukti melanggar hukum berat atau melakukan perbuatan tercela
Berikut pasalnya:
Pasal 7A UUD 1945
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Pasal 24C ayat (2) UUD 1945
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Wacana Pergantian Wapres
Alasan Surya Paloh hingga Kaesang Tak Setuju Usul Forum Purnawirawan Copot Wapres Gibran |
---|
Surya Paloh dan Ganjar Pranowo Respons Usulan Pemakzulan Gibran Sebagai Wakil Presiden |
---|
Prabowo-Gibran Mandat Rakyat, Ketua Umum Rampai Nusantara Minta Semua Pihak Hormati Konstitusi |
---|
Pengamat Sebut Usul Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Wapres Gibran Kurang Relevan |
---|
Berkaca dari Pernyataan Wiranto, Ray Rangkuti Tebak Sikap Prabowo Soal Usulan Wapres Gibran Diganti |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.