Anggota Komisi I DPR Desak Negara Lawan Sindikat TPPO di Luar Negeri
DPR menyoroti meningkatnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia menyoroti meningkatnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri.
Hal ini mengindikasikan eskalasi ancaman terhadap hak asasi dan kedaulatan negara dalam melindungi warganya.聽
Dia pun menegaskan TPPO yang menyasar WNI, khususnya yang dipaksa bekerja dalam skema penipuan daring dan judi online ilegal, bukan lagi sekadar masalah sosial, ini adalah bagian dari industri kriminal transnasional yang kompleks dan mengancam keamanan nasional.
鈥淧erdagangan orang kini telah terintegrasi dalam skema industri kriminal digital lintas negara. Ini bukan kasus biasa. Ini sudah menjadi darurat kemanusiaan dan keamanan, dan negara tidak boleh kalah oleh sindikat,鈥 kata Farah, Sabtu (26/4/2025).
Menurut data dari Kementerian Luar Negeri RI, sebanyak 699 WNI dipulangkan dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, hanya dalam rentang Februari hingga Maret 2025.聽
Mereka sebelumnya dijanjikan pekerjaan yang layak, namun kenyataannya dipaksa bekerja sebagai operator penipuan online, bahkan di bawah todongan senjata dan tanpa kebebasan bergerak.
Kondisi serupa juga ditemukan di Kamboja dan Thailand. Dalam salah satu kasus tragis, seorang korban dilaporkan meninggal dunia akibat eksploitasi dalam jaringan judi daring ilegal.聽
Sebagai respons, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) telah mengeluarkan larangan pengiriman tenaga kerja ke tiga negara tersebut.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyatakan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun.聽
Tentu, ini menunjukkan betapa masifnya ekonomi ilegal yang menjadi magnet utama praktik TPPO, terutama dalam bentuk kerja paksa digital.
鈥淒ata ini menunjukkan bahwa TPPO dan judi online bukan dua entitas yang terpisah. Mereka saling menopang dan membentuk jaringan kriminal yang memanfaatkan manusia sebagai alat produksi paksa,鈥 jelas Farah.
Lebih lanjut, Laporan UNODC berjudul 鈥楥asinos, Cyber Fraud, and Trafficking in Persons for Forced Criminality in Southeast Asia鈥 (2023) menyebut bahwa jaringan kriminal memanfaatkan zona ekonomi khusus di Myanmar dan Kamboja untuk mendirikan pusat-pusat penipuan digital.聽
Para korban, termasuk WNI, dipaksa tinggal dan bekerja di lingkungan yang dikontrol ketat, sering kali terhubung dengan kasino dan perusahaan hiburan yang menjadi kedok aktivitas ilegal.
鈥淚ni adalah bentuk baru dari perbudakan modern berbasis digital. Modusnya semakin canggih, menyasar masyarakat yang rentan, dan melibatkan jaringan yang sulit disentuh hukum karena berada di wilayah abu-abu kekuasaan dan hukum internasional,鈥 tambahnya.
Jadi Ketua Umum Ikatan Alumni Unhan, Dave Laksono: Tugas Saya Merekatkan dan Menyatukan |
![]() |
---|
Tiga Juta WNI Tinggal di Luar Negeri, 67 Ribu Terjerat Masalah Hukum, 157 Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
TB Hasanuddin Sebut Aktivitas TNI di Lingkungan Kampus Berpotensi Melanggar Aturan |
![]() |
---|
Kelakuan 2 Polisi Bikin Geleng Kepala, Dilaporkan Rudapaksa Mertua dan Tahanan Wanita |
![]() |
---|
Aiptu LC Terancam Dipecat atas Dugaan Rudapaksa Tahanan Wanita Muncikari Kasus TPPO di Pacitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.