Polisi Lakukan Pelecehan Seksual
Aiptu LC Terancam Dipecat atas Dugaan Rudapaksa Tahanan Wanita Muncikari Kasus TPPO di Pacitan
Dilaporkan rudapaksa tahanan wanita di Polres Pacitan, Nasib Aiptu LC Kasat Tahti Polres Pacitan Jawa Timur diujung tanduk, terancam dipecat.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PACITAN - Nasib Aiptu LC Kasat Tahti Polres Pacitan Jawa Timur kini diujung tanduk.Â
Aiptu LC terancam dipecat sebagai polisi usai dilaporkan atas dugaan rudapaksa pada seorang tahanan wanita di polres Pacitan yang kini viral.
Perbuatan Aiptu LC diduga merudapaksa korban PW diduga terjadi selama periode Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).
Saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan.Â
Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan.Â
Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban.Â
Aiptu LC Â diketahui kini sudah ditahan di Polda Jawa Timur setelah kekerasan seksual terhadap PW (21), tahanan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Â
Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Aiptu Dipatsus Kasus Dugaan Rudapaksa Tahanan Mapolres Pacitan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan korban melaporkan kasus rudapaksa ini ke Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, awal April 2025.
Setelah menerima aduan tersebut Propam Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal dengan parameter kode etik Polri terhadap Aiptu LC.
Propam Polda Jatim juga melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari PW, wanita asal Jawa Tengah, sebagai korban rudapaksa.
"Memang benar, sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini, dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Aiptu LC yang diduga menjadi pelaku rudapaksa terhadap tahanan wanita, pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Polres Pacitan itu.
Hingga Jumat (18/4/2025) kemarin, Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Polda Jatim.Â
Penahanan terhadap Aiptu LC akan diterapkan secara berlanjut selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir.Â
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.