Kantongi Sejumlah Nama, Kejari Jakarta Pusat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDNS
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan telah mengantongi beberapa nama calon tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.
Kepala Seksi Bidang Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat Bani Imanuel Ginting menyatakan, sudah dikantonginya calon tersangka usai pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dalam perkara tersebut.
"Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik atau masyarakat," kata Bani dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Sejauh ini lanjut Bani, setidaknya telah ada 70 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri.
Atas dasar itu ia pun memastikan bahwa dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka yang diduga melakukan dugaan korupsi PDNS.
Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo, Bermula dari Peretasan Hingga Kerugian Ratusan Miliar
"Dari hasil penyidikan yang masih berjalan, penyidik akan segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang atau Jasa dan Pengelolaan PDNS Kominfo tahun 2020-2024," ucapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan Jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bank Imanuel Ginting menjelaskan dugaan korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo, Kejari Jakarta Pusat Geledah Sejumlah Tempat
Bani juga menerangkan bahwa pengusutan dugaan korupsi itu resmi dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan per Kamis (13/3/2025) yang diterbitkan Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra.
"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," kata Bani dalam keteranganya, Jumat (14/3/2025).
Bani pun membeberkan awal mula ditemukannya dugaan korupsi di Kominfo yang saat ini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut.
Bahwa pada periode 2020-2024 Kominfo melakukan pengadaan PDNS dengan total pagu anggaran sebesar Rp 958 miliar.
Kemudian dalam pelaksanaannya tahun 2020 dijelaskan Bani, terdapat pejabat Kominfo bersama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000 (Rp 60,3 miliar).
"Kemudian pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360," ujar Bani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.