Dede Yusuf Ingatkan Pemerintah Tidak Gegabah Sikapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, menegaskan bahwa usulan status daerah istimewa maupun pemekaran wilayah harus dipertimbangkan secara matang.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA聽鈥 Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa usulan status daerah istimewa maupun pemekaran wilayah harus dipertimbangkan secara matang dan tidak bisa serta merta disetujui.聽
Hal itu untuk menanggapi wacana menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa mencuat di rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, perlunya kajian mendalam dari berbagai sisi sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Namun, Dede Yusuf mengakui bahwa dirinya memang tidak mengikuti rapat Komisi II yang membahas usulan tersebut secara langsung.聽
鈥淵ang saya tahu, gambarannya adalah cukup banyak daerah yang minta dimekarkan. Lalu kemudian ada 6 daerah juga yang mengusulkan untuk status daerah istimewa. Nah, kita berpikir bukannya tidak boleh, boleh. Tetapi kan harus ada kajian mendalam,鈥 ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Baca juga: Muncul Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa, Anggota Komisi II DPR Minta Hati-hati
Menurutnya, dasar pengusulan bisa saja berasal dari alasan historis.
Namun, hal itu harus diseimbangkan dengan asas keadilan.聽
Ia menilai, jika satu daerah diberikan status istimewa, maka daerah lain juga berpotensi mengajukan hal yang sama.
Baca juga: Istana Tak Mau Gegabah Soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
Terutama, jika daerah itu juga memiliki latar belakang sejarah yang kuat.
鈥淎sas keadilan itu penting. Daerah istimewa satu dengan yang lain mestinya tidak berdekatan. Kalau semua daerah merasa punya historis, semua nanti akan minta juga. Jadi, tidak bisa sembarangan,鈥 jelasnya.
Sebagai contoh, Dede menyebut wilayah Cirebon di Jawa Barat yang juga memiliki jejak historis kuat.
Namun, hingga kini, daerah itu belum tentu layak diberikan status istimewa tanpa kajian sosiologis, politis, dan filosofis yang komprehensif.
Ia juga menyinggung aspek anggaran dan kesiapan infrastruktur jika suatu daerah diberi status khusus atau dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).聽
Dia bilang, pemerintah harus siap menanggung konsekuensi anggaran seperti penyediaan aparatur sipil negara, fasilitas pemerintahan, hingga dana transfer pusat ke daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.