Ijazah Jokowi
Polisi Jelaskan Alasan Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen
Pelaporan terhadap Zaenal Mustofa sendiri tercatat dalam LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023, pelapor Asri Purwanti
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kepolisian Resor (Polres) Sukaharjo menetapkan advokat Zaenal Mustofa selaku penggugat ijazah palsu Joko Widodo sebagai tersangka pemalsuan dokumen.Â
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menjelaskan alasan penetapan tersangka.
"Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP," ungkapnya saat dikonfirmasi Kamis (24/4/2025).
Atas dasar itu penyidik kemudian menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka.
Pelaporan terhadap Zaenal Mustofa sendiri tercatat dalam LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023, dengan pelapor Asri Purwanti.
Berdasarkan kronologis pelaporan, pada 12 Desember 2019 di Mendengan, RT 01 RW 04 Kelurahan Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diduga terjadi perbuatan pemalsuan dokumen yang dilakukan Zaenal Mustofa.
Baca juga: Zaenal Mustofa Tetap Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Jokowi meski Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
Zaenal diduga memalsukan dokumen cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Yang bersangkutan, jelas Zaenudin, memakai Nomor Induk Mahasiswa (NIM): C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa.
Selanjutnya pelapor menelusuri ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah Jawa Tengah.
Dari sana ditemukan fakta bahwa ijazah terlapor Zaenal Mustofa merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA), pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Adapun pelapor mendapat jawaban klarifikasi ijazah UNSA yang menjelaskan bahwa Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari UMS.
"Dari bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020, bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," Zaenudin.
Zaenal Mustofa dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Usai ditetapkan tersangka Zaenal Mustofa merasa dirinya dikriminalisasi.
Dia menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya.
"Saya merasa sangat dikriminalisasi," ujar Zaenal Mustofa.
"Yang perlu digarisbawahi saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Kedua, Asri tidak punya legal standing," tambahnya, menanggapi laporan yang diajukan oleh Asri.
Ijazah Jokowi
Polemik Ijazah Jokowi: Roy Suryo hingga Dokter Tifa Dilaporkan, Begini Respons Mengejutkan Mereka |
---|
Alasan Jokowi Tak Hadiri Sidang Kasus Ijazah Palsu: Jadi Utusan Prabowo ke Pemakaman Paus Fransiskus |
---|
Soal Gugatan Ijazah Palsu, PDIP: Jangan Suruh Jokowi Buktikan, yang Gugat Harusnya Bisa Buktikan |
---|
Jokowi Tak Hadir di Sidang Dugaan Ijazah Palsu dan Gugatan Mobil Esemka, Ini Alasannya |
---|
Respons Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Buntut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Silakan Saja |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.