bet365×ãÇòͶע

Rabu, 7 Mei 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Meski Sudah Jadi Tersangka, Ketua PN Jaksel Masih Bungkam soal Aliran Dana Kasus Suap Ekspor CPO

Sejauh ini, baru majelis hakim yang mengakui aliran dana dalam kasus suap ekspor CPO untuk memberikan putusan ontslag kepada para terdakwa korporasi.

Penulis: Rifqah
Kompas.com/ Shela Octavia
SUAP VONIS LEPAS - Foto Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Sejauh ini, baru majelis hakim yang mengakui aliran dana dalam kasus suap ekspor CPO untuk memberikan putusan ontslag kepada para terdakwa korporasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), hingga saat ini masih belum mau buka suara terkait aliran dana dalam kasus suap ekspor crude palm oil (CPO) di tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Padahal, Muhammad Arif Nuryanta diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tetapi, sekarang kan MAN juga belum bicara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat konferensi pers di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025), dilansir

Sejauh ini, baru majelis hakim yang mengakui aliran dana dalam kasus suap tersebut untuk memberikan putusan ontslag kepada para terdakwa korporasi.

"Yang baru bicara itu kan baru dari majelis hakimnya, menyatakan ada menerima Rp4,5 miliar di awal untuk membaca berkas, ada menerima Rp4,5 miliar juga, ada menerima Rp5 miliar, ada menerima Rp6 miliar," jelas Harli.

Jadi, dari uang suap senilai Rp60 miliar, baru Rp 22,5 miliar yang sudah terungkap jelas, yakni mengalir ke majelis hakim yang menangani perkara.

Sekarang ini, Kejagung sedang mendalami sisa aliran dana tersebut, melalui saksi-saksi yang dipanggil.

Dalam kasus ini, Kejagung diketahui telah menetapkan delapan tersangka, sebagai berikut:

  1. Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan;
  2. Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat;
  3. Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat;
  4. Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan;
  5. Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara;
  6. Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO;
  7. Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO;
  8. Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group.

Ketua PN Jaksel Dikenal Pendiam di Kampungnya

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah rumah Muhammad Arif Nuryanta yang beralamat di di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 26 Nomor 25 RT 09 RW 06, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025).

Rumah yang digeledah Kejagung itu tampak sederhana, tidak mewah dan tak bertingkat.

Namun, lurah Panggung, Amin Suseno, mengatakan tidak mengetahui apapun mengenai penggeledahan rumah Arif tersebut.

Baca juga: Daftar 8 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO yang Libatkan Ketua PN Jaksel, Terbaru Legal Wilmar Group

Pasalnya, kata dia, Kejagung tidak memberitahunya.

Amin mengaku hanya mengetahui informasi tersebut dari Ketua RW sekitar.

"Gak tahu, saya hanya tahu informasi dari Pak RW, ada dari Kejaksaan Agung, jelasnya saya kurang tahu," ungkapnya, Senin (14/4/2025), dikutip dari bet365×ãÇòͶעJateng.com.

Halaman
1234
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan