Daftar 9 Provinsi yang Gelar Pemutihan Kendaraan 2025, Ada Jateng, Kalimantan, dan Bali
Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selama bulan April 2025, sejumlah provinsi mulai membuka program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini digelar untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Keringanan yang dimaksud berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.Â
Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan pada 2025.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak mendapatkan keringanan karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.
Diharapkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Kendaraan 2025
Setidaknya ada delapan provinsi yang memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada April 2025, yaitu:
1. Jawa Tengah
Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang menggelar pemutihan kendaraan.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Sulteng, Berlaku Mulai 14 April hingga 14 Mei 2025
Mengutip dari postingan Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Bappeda Jateng) pemutihan digelar untuk periode 8 April-30 Juni 2025.Â
Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Lebih lanjut, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini tidak memiliki syarat khusus. Cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.