Daftar 9 Provinsi yang Gelar Pemutihan Kendaraan 2025, Ada Jateng, Kalimantan, dan Bali
Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
7. Kalimantan UtaraÂ
Sama seperti lainnya, Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor.Ìý
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara @ditlantas_kaltara.Ìý
Setelah selesai pada periode 28-31 Desember 2024, pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara diperpanjang hingga akhir 2025.Ìý
Meski demikian, tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.Ìý
8. BaliÂ
Pemprov Bali mengumumkan potongan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025.Ìý
Potongan ini sebagai bentuk keringanan dalam membayar pajak.Ìý
Dengan potongan itu, maka Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, sementara kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen.Ìý
Adapun BBNKB untuk kendaraan baru mendapatkan potongan sebesar 24 persen, bebas pajak progresif, dan BBNKB II.
9. Kepulauan RiauÂ
Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.
Diskon ini berlaku selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.Ìý
Melalui kebijakan ini, masyarakat Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025
Untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen yang perlu disiapkan yaitu:Â
- KTP asli
- STNK asli
Namun, perlu diingat, meski pokok pajak dan denda dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak 2025 sebagaimana mestinya.
(bet365×ãÇòͶעnews.com / Namira)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.