Audiensi Buntu, Perwakilan TPP Desa Pilih Bermalam dan Ancam Segel Gerbang Kantor Kemendes
Massa aksi akan bermalam di kantor Kemendes, Jalan TMP Kalibata, usai tuntutan mereka dalam unjuk rasa sejak pagi tak menemui kejelasan.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan tenaga pendamping profesional (TPP) Desa memilih untuk bertahan di kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes), Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Massa aksi akan bermalam di kantor Kemendes, Jalan TMP Kalibata, usai tuntutan mereka dalam unjuk rasa sejak pagi tak menemui kejelasan.
Baca juga: Perwakilan TPP Desa Geruduk Kemendes, Tuntut Menteri Yandri Susanto Dicopot dan Cabut PHK Massal
Perwakilan TPP Desa asal Nusa Tenggara Timur, Kandidatus Angge, mengatakan jika audensi dengan Kepala BPSDM Kemendes PDT, Agustomi Mavik, yang diikuti oleh 28 orang perwakilan dari TPP Desa seluruh Indonesia itu tak menemui titik tengah.
"Kepala BPSDM dan jajarannya telah merespons baik dan menerima semua usul saran kami, termasuk yang kami orasikan tadi, untuk dibahas kemudian," ungkap Angge, di hadapan massa aksi.
Baca juga: Lanjut atau Tidaknya Kontrak TPP Sepenuhnya Kewenangan Kemendes
"Kenapa begitu? Karena kepala BPSDM dan jajaran yang hadir tadi, tidak dalam kapasitas memberi keputusan, itu pernyataan resmi dari kepala BPSDM," imbuhnya.
Tidak puas dengan hasil tersebut, para perwakilan TPP Desa itu pun memutuskan untuk bermalam di Kantor Kemendes.
Tidak hanya itu, massa aksi juga mengancam akan menyegel gerbang Kantor Kemendes. Â
"Kami memutuskan, semua kita bermalam di rumah ini. Sampai ada keputusan, itu artinya, jangan pernah tinggalkan tempat ini," tegas Angge.
Diberitakan sebelumnya, unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut agar para TPP Desa yang merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) agar bisa dipekerjakan kembali.
Mereka meminta Menteri Desa, Yandri Susanto, untuk mencabut kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.040 orang pendamping desa yang dianggap tidak sesuai prosedur.Â
“Kami menolak keras kebijakan sepihak yang mem-PHK 1.040 pendamping. Selain itu, ribuan pendamping lainnya juga tidak mendapatkan haknya untuk dikontrak kembali, tanpa diberikan ruang klarifikasi sebagaimana diatur dalam Kepmendes 143 Tahun 2023," ujar Kandidatus Angge.
Baca juga: ASN Pemerintah Kota Pangkalpinang Gusar Beredar Isu Pemotongan TPP dan Gaji untuk Pilkada Ulang
Menurut mereka, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendes tidak sejalan dengan arahan Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja.
Massa juga menuding kebijakan Mendes Yandri telah menciptakan dikotomi dan perpecahan di antara sesama pendamping desa.Â
Hal ini, kata mereka, berdampak serius pada proses pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Oknum TPP yang Diduga Langgar UU Pemilu dapat Dipidana |
![]() |
---|
Gandeng PBNU, Cara Kemendes Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Tingkat Desa |
![]() |
---|
Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa-desa, Mendes PDT Gandeng Muhammadiyah |
![]() |
---|
GMNI Siap Dukung Program Kementerian Desa PDT untuk Pembangunan Desa |
![]() |
---|
Komisi V DPR Dukung Rencana Mendes Yandri Evaluasi TPP yang Terbukti Maju Jadi Caleg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.