bet365×ãÇòͶע

Senin, 5 Mei 2025

Oknum TPP yang Diduga Langgar UU Pemilu dapat Dipidana

TPP yang tidak mundur saat menjadi Calon Anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2024 dapat dilihat dari berbagai aspek, termasuk aspek Hukum Pidana.

Penulis: Hasanudin Aco
istimewa
TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL - Guru Besar Fakultan Hukum UKI Prof Dr Mompang bicara soal TPP yang maju jadi caleg. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Ìý- Polemik oknum Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tidak mundur saat menjadi Calon Anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2024 dapat dilihat dari berbagai aspek, di samping perspektif Hukum Tata Negata juga dari aspek Hukum Pidana.

Guru Besar Hukum Pidana UKI Prof Dr Mompang, memaparkan, apabila seseorang peroleh penghasilan atau gaji dari uang negara secara melawan hukum sesuai sifat melawan hukum formil yang telah diubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV Tahun 2006, bahwa Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: TPP yang Maju Jadi Caleg Wajib Mengundurkan Diri, Ini Penjelasannya

Dimana suatu perbuatan telah mencocoki semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, perbuatan tersebut adalah tindak pidana korupsi.


"Karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujarnya pada Sabtu (15/3/2025).

Baca juga: ASN Pemerintah Kota Pangkalpinang Gusar Beredar Isu Pemotongan TPP dan Gaji untuk Pilkada Ulang


Menurut dia perbuatan bersifat melawan hukum formil yang berakibat memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, dengan cara melawan hukum, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara terdiri dari:Ìý


(1) Memperkaya diri sendiri: dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri.


(2) Memperkaya orang lain: akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau bertambahnya harta bendanya, sehingga yang diuntungkan bukan pelaku secara langsung.


(3) Memperkaya korporasi, atau mungkin juga yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Oleh sebab itu, Prof Mompang mengatakan dalam hal TPP yang bersangkutan masih menerima gaji dan honor tapi tidak mengundurkan diri saat Pencalonan dulu secara hukum, sepantasnya TPP yang bersangkutan mengembalikan gaji atau honor yang telanjur diterima.


Yakni terhitung sejak ia resmi menjadi calon anggota tetap.

Baca juga: Kejati Papua Barat Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana TPP Disnakertrans, Siapa?


"Sebab jika tidak, ia dapat dikatakan telah menikmati bertambahnya kekayaan akibat diterimanya gaji atau honor tersebut dalam perspektif UU Tipikor dengan gugurnya status, hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon tetap," ujar Prof Mompang.


Di sisi lain, dia mengatakan TPP yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan kontraknya jika terbukti melanggar ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf k UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebab seharusnya ia mengundurkan diri sebagai caleg sebagaimana perintah Pasal 240 (1) huruf k UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ìý

Ìý

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan