bet365足球投注

Minggu, 4 Mei 2025

Revisi KUHP dan KUHAP

Aturan Tak Boleh Berpendapat di Luar Pengadilan dalam RUU KUHAP Jadi Sorotan Utama Para Advokat

Praktisi Hukum Universitas Trisakti Albert Aries mengatakan para advokat memiliki perhatian yang sama dalam RUU KUHAP.

Penulis: Reza Deni
Editor: Endra Kurniawan
bet365足球投注news.com/Reza Deni
RUU KUHAP - Pakar Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries (paling kiri) saat menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar Budidjaja Institute dan LSM Law Firm di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan para advokat memiliki perhatian yang sama dalam RUU KUHAP.

Adapun concern para advokat ini, dikatakan Albert, yakni Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU KUHAP yang berbunyi, "Advokat dilarang memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya."

Dia menilai bahwa advokat tidak masalah menyampaikan pendapat di muka umum selain di pengadilan.

"Dengar-dengar Komisi III berkenan untuk mendrop pasal ini," kata Albert dalam diskusi yang digelar Budidjaja Institute dan LSM Law Firm di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Namun, Albert menyebut para advokat ingin ada kepastian dari kemungkinan dihapusnya pasal tersebut.

Baca juga: Survei LSI: Mayoritas Publik Dukung Transparansi dan Kesetaraan Penyidik dalam Revisi KUHAP

"Ada beberapa perkembangan terakhir dari aparat penegak hukum ditangkap karena menerima suap, maka pilihan untuk menyampaikan pendapat di muka umum untuk mendapatkan atensi dari pemerintah, dari DPR dan masyarakat luas adalah pilihan paling mungkin bisa dilakukan dalam situasi belum ideal," katanya.

"Jadi teman-teman advokat berharap pasal itu didrop, bahwa advokat ya boleh menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang batas koridor dan kode etik," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU KUHAP akan dibahas lewat komisinya. Habiburokhman mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait hal tersebut.

"Saya tadi sudah koordinasi dengan Pak Sufmi Dasco. Memang sudah fix di Komisi III," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Dekan FH UNS: Revisi KUHAP Berisiko Timbulkan Abuse of Power

DPR sebelumnya telah menerima surat presiden atau surpres untuk membahas RUU KUHAP dalam rapat paripurna, Selasa, 25 Maret 2025.聽

Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan belum ada keputusan di komisi mana RUU KUHAP akan dibahas meski Komisi III telah mulai melakukan rapat dengar pendapat.

Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU itu ditargetkan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama karena pasal yang termuat tidak terlalu banyak. 鈥淛adi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,鈥 katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). (*)

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan