Revisi KUHP dan KUHAP
Survei LSI: Mayoritas Publik Dukung Transparansi dan Kesetaraan Penyidik dalam Revisi KUHAP
mayoritas publik mendukung penyidik setara serta peningkatan tansparansi dan akuntabilitas penanganan kasus pidana untuk dimasukkan dalam RUU
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA 鈥 Hasil survei聽Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan mayoritas publik mendukung penyidik setara serta peningkatan tansparansi dan akuntabilitas penanganan kasus pidana untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peneliti LSI, Yoes C Kenawas mengungkap, hasil survei nasional berlatarbelakang isu RUU KUHAP pada periode 22-26 Maret 2025 menyimpulkan beberapa poin penting. 聽
Salah satu poin dari survei tersebut mengenai urgensi keberadaan saluran lain untuk pelaporan kejahatan yang belum mendapat kejelasan penanganan oleh penegak hukum.
Mayoritas dengan angka 86 persen responden menilai pentingnya keberadaan saluran lain untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang tidak mendapatkan kejelasan dalam waktu 14 hari sejak laporan diterima.
Dari 86 persen tersebut, 38,8 persen diantaranya bahkan menyatakan keberadaan saluran pelaporan tersebut dengan kategori sangat penting.
Hanya 7,2 persen yang menganggap saluran pelaporan tersebut tidak diperlukan, dengan rincian menyatakan sangat tidak penting sebanyak 1,8 persen dan tidak penting 5,4 persen.
"Permasalahannya kan kalau gak viral gak ada keadilan. Harus ada mekanisme masyarakat melaporkan kalau laporan mereka tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari," kata Yoes saat menyampaikan rilis Survei Nasional LSI di Kana-Kana Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).
Menyangkut isu kedudukan penyidik di RUU KUHAP yang juga dipandang menjadi perdebatan, LSI menyebut sebanyak 61,6 persen mendukung kesetaraan penyidik.
"Mayoritas sebanyak 61.6 persen menyatakan kedudukan semua penyidik (misal penyidik kejaksaan, BNN, dan PPNS) seharusnya setara dan sebanding secara kualifikasi dan kompetensi,鈥 papar Yoes.
"Ini akan menjadi perdebatan apakah polri menjadi penyidik utama, atau lembaga lain yang punya kewenamgan yang sama. Menurut masyarakat gak cuma terpusat di 1 lembaga," timpalnya.
Yoes menambahkan, mayoritas responden menunjukkan tingkat persetujuan yang cukup tinggi atas isu-isu terkait proses penegakkan hukum, termasuk terkait restorative justice, pendampingan oleh advokat/penasehat hukum, izin dan saksi dalam penggeledahan, ketersediaan dan aksesibilitas informasi perkara kriminal, pengujian sebelum upaya paksa, dan saluran untuk menyampaikan keberatan.
Rinciannya, setiap penggeledahan atau razia harus ada surat izin dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi selain aparat penegak hukum dengan angka 89 persen. 聽
Sementara 82 persen responden mendukung kasus kriminal ringan (seperti: pencurian yang disebabkan desakan ekonomi) diperlukan mekanisme penyelesaian di luar sidang dengan aturan yang jelas dan memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak.
Sementara 80 persen responden mendukung pernyataan bahwa setiap orang yang diperiksa oleh aparat penegak hukum harus didampingi oleh advokat atau penasihat hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.