bet365×ãÇòͶע

Minggu, 4 Mei 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Satu Motor yang Disita KPK dari Ridwan Kamil adalah Royal Enfield

Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK
KPK SITA MOTOR - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menunggangi kuda besinya yang bermerek Royal Enfield bernomorpolisi D 4405 ACB menuju panggung Festival Film Bandung 2018, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (24/11/2018). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Golkar Singgung soal Jabatan Ridwan Kamil di Partai saat Ditanya Kasus Bank Daerah: Masih Baru

"Disita satu unit motor Royal Enfield," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil, dijelaskan bahwa Royal Enfield dimaksud memiliki seri Classic 500.

Baca juga: Ridwan Kamil Akui Siap Jika Dimintai Keterangan soal Kasus Bank Daerah, KPK: Belum Dijadwalkan

Motor berwarrna hijau tersebut buatan tahun 2017 dan dihargai Rp 78 juta.

Kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

Dikutip dari bet365×ãÇòͶע Jabar, Ridwan Kamil pun telah angkat bicara mengenai penggeledahan di rumahnya.

Ridwan Kamil membantah KPK sudah menyita duit deposito Rp70 miliar dari rumahnya.

"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," ujar Ridwan Kamil, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 tempat terkait korupsi iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KPK turut menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga sejumlah kendaraan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca juga: Rumah Ridwan Kamil Digeledah Terkait Kasus Korupsi Bank Daerah, Kang Emil Berpeluang Diperiksa KPK

Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan