Dugaan Korupsi Dana CSR
VIDEO Usai Lebaran, KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Milik Jawa Barat
Menurut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Budi Sokmo, pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil kemungkinan besar akan dilakukan setelah Lebaran.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Budi Sokmo, pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil kemungkinan besar akan dilakukan setelah Lebaran.
"Bisa jadi setelah lebaran," kata Budi Sokmo saat dikonfirmasi terkait rencana pemeriksaan Ridwan Kamil, Kamis (3/4/2025).
"Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal bank maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan," jelasnya lebih lanjut.
Ridwan Kamil dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di KPK usai rumahnya digeledah penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di bank milik Pemerintah Provinsi Jabar.
Kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin (10/3/2025).Ìý
Tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diyakini terkait dengan perkara tersebut.
Dikutip dari bet365×ãÇòͶע Jabar, Ridwan Kamil pun telah angkat bicara mengenai penggeledahan di rumahnya.
Ridwan Kamil membantah tudingan yang menyebutkan KPK menyita deposito senilai Rp 70 miliar dari rumahnya.Ìý
"Deposito itu bukan milik kami."
"Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," ujarnya dalam keterangan pada Selasa (18/3/2025).
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 tempat terkait korupsi iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.Ìý
KPK turut menyita deposito senilai Rp 70 miliar hingga sejumlah kendaraan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,Ìýtermasuk mantan Direktur Utama bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Yuddy Renaldi, serta sejumlah pengendali perusahaan terkait.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi (Mantan Direktur Utama Bank)
- Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank)
- Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali PT Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri)
- Suhendrik (Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres)
- R. Sophan Jaya Kusuma (Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama)
Kelima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hingga kini, mereka belum ditahan oleh KPK, meskipun sudah ada upaya pencegahan terhadap Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.(*)
Ìý
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.